Jejak Kriminal Murung Raya. Net/
Kegiatan Wara/Totoh Dalo Suku Dayak Siang yang di selenggarakan di Jl. Poros Tengah Kalimantan arah Palangkaraya, telah berlangsung selama 1 Bulan dan telah merenggut nyawa 2 orang masing -masing Ahmad Bodi 38 tahun dan Bahagia 25 tahun, Acara yang di selenggarakan untuk mengantarkan Arwah ke Batang Talang Wulan atau Sorga yang seyogianya berjalan dengan Sakral pada Akhirnya terusik.
Dalam keterangannya kepada Awak Media salah satu pemangku Adat di Kecamatan Tanah siang, menyampaikan pihak Lembaga Adat tidak pernah memberikan rekomendasi dan ijin untuk menyelenggarakan perjudian termasuk yang berkedok ritual Adat, hal tersebut menjawab pertanyaan wartawan saat di hubungi lewat aplikasi WhatsApp, dan minta namanya untuk tidak di sebutkan , bahkan pihaknya mengecam perbuatan yang melanggar hukum tapi mengatasnamakan Lembaga Adat. " Kami selaku pemangku Adat Dayak Siang Murung, turut Prihatin dengan kondisi yang terjadi di Rumah Betang Jl. Poros Tengah Kalimantan Tahujan Ontu, dan Turut berdukacita terhadap korban jiwa yang meninggal dan kami mengecam setiap tindakan yang melanggar hukum dengan mengatasnamakan Adat Dayak Siang Murung.' Ujarnya
Informasi yang berhasil di himpun oleh Jejak Kriminal. Net di lapangan kejadian berawal ketika Ahmad Body atau amat menjadi Bandar Judi Gurak di desa Muara Maruwei 1 Kecamatan Laung Tuhup saat itu Dodon yang notabene ipar dari Bahagia memasang Dadu dengan nilai Rp.7000.000 dan pada akhirnya kalah .tidak merasa terima dengan kekalahannya maka, saat itu terjadi perselisihan dan muncullah dendam daripada Dodon. Akibat dari sakit hati yang telah di pendam lama pada akhirnya memuncak saat acara Ritual Adat Totoh Wara yang di selenggarakan di Betang Jl Poros Tengah Kalimantan Tahujan Ontu.
Saat memberikan Keterangan Persnya, H Gunawan SAP, selaku Ketua DPC Partai Amanat Nasional dan Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Murung Raya dari Fraksi Partai Amanat Nasional. Meminta kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk secepatnya menutup kegiatan dan aktivitas perjudian berkedok apapun di wilayah Kabupaten Murung Raya. " Kami meminta kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya untuk secepatnya berkoordinasi dengan pihak penegak hukum untuk menertibkan kegiatan perjudian yang telah marak selama ini dengan berkedok Apapun supaya tidak menimbulkan Korban jiwa lagi. Kami selaku wakil Rakyat dan keluarga Duka meminta setiap kegiatan yang berbau perjudian untuk di tindak tegas sesuai Arahan BPK Presiden Prabowo Subianto. Dan aparat penegak hukum tidak lemah untuk menjalankan tugas dan fungsi nya, apalagi perjudian itu di lakukan di jalan Poros Tengah Kalimantan'. Ujarnya, seperti diketahui kegiatan perjudian melanggar pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 5 Tahun.
Saat di konfirmasi media Jejak Kriminal, Murung Raya. Net Kapolsek Tanah siang Selatan Iptu Sutrisno mengungkapkan pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin maupun rekomendasi apapun untuk kegiatan perjudian yang berkedok Adat atau Ritual" Kami selaku Aparat Penegak Hukum di Wilayah Hukum Polsek Tanah Siang Selatan tidak pernah untuk memberikan rekomendasi maupun izin terkait judi yang berkedok apapun". Tandasnya.
Santer di beritakan bahwa pihak penyelenggara Ritual Adat Totoh Dalo tersebut sudah mengantongi izin dari Aparat Penegak Hukum, dan masa berlaku kegiatan selama 80 hari. Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Penyelenggara kegiatan tersebut Ooketo 42 tahun saat di konfirmasi awak media di lokasi Betang atau Lamin Jl.Poros Kalimantan Tahujan Ontu. Tapi hal tersebut di bantah keras oleh Kapolsek Tanah Siang Selatan Iptu Sutrisno.
(Amos Diaz. Biro Murung Raya/JK)