Simalungun,
17/01/2025.
Dugaan Penyimpangan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang di duga dilakukan Kepala Sekolah SD Negeri 091416 Afdeling 1 Bah Birung Ulu, Kabupaten Simalungun, inisial ES
akan di laporkan IPJI (Ikatan Penulis Jurnalis Indonesia) Siantar - Simalungun kepada Aparat Penegak Hukum).
Divisi Hukum IPJI Siantar - Simalungun Roni Artha Samosir SH. MH ketika di temui awak media di PN Simalungun (17/01) menyampaikan bahwa sanya apa yang diduga di lakukan Kepala Sekolah SD Negeri tersebut membuat kami di Pengurus IPJI risih dan miris, apa yang di lakukan Kepsek tersebut telah menyalahi aturan yang ada terkait pengelolaan Dana BOS.
Dana BOS itu memerlukan sistim yang transparan dan akuntabel untuk memastikan dana tersebut di gunakan secara efektif dan tepat sasaran dalam meningkatkan kualitas pendidikan.
Lebih lanjut Roni A.Samosir SH.MH juga menjelaskan ada Undang - Undang yang mengatur dana BOS yaitu UU No 22 Tahun 2011 dan Permendikbud Ristek RI No 63 Tahun 2022 serta Permendikbud No 6 Tahun 2021, Permendikbud No1 Tahun 2018, yang intinya adalah Dana BOS di gunakan untuk operasional sekolah, penerimaan siswa didik baru,pengadaan barang dan jasa dan lainnya tegas Roni A.Samosir. SH.MH yang juga seorang Advokat Muda ternama di Siantar - Simalungun.
Terkait penyimpangan yang diduga di lakukan Kepala Sekolah SD Negeri 091416 Simalungun kita akan melaporkan hal tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Saya sudah koordinasi dengan Ketua IPJI Siantar Simalungun, setelah penyusunan berkas- berkas yang di perlukan Minggu depan dengan bukti - bukti yang kongkrit,
kita akan melaporkan Kepsek tersebut ke APH, ini sebagai efek jera, agar nantinya tidak ada lagi sekolah - sekolah lain yang berupaya menyelewengkan, menyalahgunakan dana BOS tersebut, apalagi dana BOS untuk Sekolah Dasar ucap Samosir SH ,MH.
Posting Komentar untuk "Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Bos IPJI Akan Laporkan Kepsek SD N 091416 Bah Birung Ulu Ke APH"