JEJAK KRIMINAL.NET, GARUT, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, akan menindakl anjuti sejumlah keluhan warga di Wilayah Desa Simpangsari, Kecamatan Cisurupan, hal ini agar warga simpang sari terlayani dengan maksimal di mana beberapa keluhan seperti ada nya terkait tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan Kepala Desa setempat. Hal tersebut telah disampaikan Sekretaris DPMD, Erwin Rianto Nugraha, pada Jumat (17/1/2025).
Menanggapi hal ini, audensi yang di gelar oleh warga di Simpang sari yang mempertanyakan tentang sebuah perjanjian secara tertulis yang dibuat oleh Kepala Desa. Dalam Perjanjian tersebut kepala desa menyatakan akan mundur dari jabatan nya kalau tidak bisa membereskan dan merealisasikan anggaran dana desa tahap satu dan tahap dua.
Perjanjian tersebut dibuat di kantor Kecamatan dan disaksikan Forkopimcam, BPD, dan Ketua DPK APDESI Cisurupan.
Dalam hal ini, Erwin pun menyatakan bahwa pihak pemerintah DPMD Kajaupaten garut menyatakan bahwa pihak nya akan segera mengundang kepada pihak-pihak yang terkait seperti yang tertera dalam perjanjian tersebut untuk dimintai klarifikasi. Ia juga mengakui adanya sebuah temuan tentang sejumlah kegiatan yang sampai saat ini belum juga diselesaikan oleh Kepala Desa Simpangsar, hal ini ditemukan berdasarkan hasil dari monitoring DPMD.
Dugaan sementara tentang pelanggaran tersebut akan di tindak lanjuti pihak DPMD dalam jangka yang cepat, sementara ini Sekdis DPMD Erwin beserta lain nya akan mempersiap kan tentang sejumlah dokumen terkait anggaran yang belum terealisasi.
(Hendra Irawan)
Posting Komentar untuk "Tegas, DPMD Garut Akan Menindak Kades Simpang Sari Cisurupan Garut, Dugaan Sementara Dana Desa Dan IP Serta Pernyataan Sikap Yang Ingkar "