Sejumlah Desa di Garut Belum Realisasikan Pisik IP 2024, Japung Sapras DPMD Sebut, " Tak Ada Sangsi Apapun".


Sejumlah Desa di Garut Belum Realisasikan Pisik IP 2024, Japung Sapras DPMD Sebut, " Tak Ada Sangsi Apapun".

Rabu, 01 Januari 2025, Januari 01, 2025


Jejak kriminal.Net, Garut- Menyikapi adanya sejumlah temuan tentang dugaan tindak pidana korupsi bantuan Provinsi Jabar atau IP TA 2024 yang nomimamal nya Rp. 130.000.000 (seratus tiga puluh juta rupiah) oleh sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat cukup mengaget kan, ketika permalasahan ini telah di sampai oleh sejumlah awak media kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD ) di Kabupaten Garut.



Pasal nya, meski anggaran bantuan dari Provinsi atau IP  ini tidak ada pengrealisasian dari pihak Pemerintah Desa di tahun 2024 ini,  maka jawaban nya tidak ada sangsi apapun atau ketegasan apapun dari pihak manapun, dimana  kejadian tindakan ini hanya ada sangsi disurat pernyataan saja, hal ini pun di ungkap Pitri yang saat ini menjabat sebagai  pungsional sarana prasarana desa, ketika di konfirmasi di ruang kerjanya.




 " Memang untuk permasalahan ini ya saya belum pernah melihat IP tidak direalisasikan, ya jadi meskipun terlambat yang penting ada pengrealisasianya, dan kebetuan juga ya kalo memang terkait IP jika memang yang di kerjakan baru TPAPD nya saja, dan jika memang belum ada realisasi untuk pisik ya di silpa kan dulu mungkin di kembalikan dulu anggaran nya ke rekening desa", tandasnya,  selasa (31-11-2024).



Dalam hal ini, Fitri ydng menjabat sebagai Japung Sapras desa, mengaku bahwa selama ini  hanya melakukan monitoring, evaluasi dan pembinaan  terhadap pemerintah desa saja, dimana  pengerjaan pisik tentang IP dan juga pengajuan  program IP ketika ada  kelalaian di pihak pemerintah desa,  seperti yang sudah terjadi di Desa Simpang sari, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut.



 " Nah terkait desa simpang sari ini,  ya kebetulan kita disini bertiga yang melakukan monev nya, dan memang kepala desa simpang sari ini membuat surat pernyataan , dan saya konfirmasi lagi ke kecamatan terkait progres yang belum di laksanakan tentang IP oleh pemdes Simpang sari  untuk disarankan agar membuat pernyataan ulang", tambah nya.


Caption : 


Pemerintah desa di Kabupaten Garut tidak kena sangsi tegas dari pemerintah Kabupaten Garut, meski anggara IP dari Bantuan Provinsi Jabar belum di realisasikan di tahun 2024 ini.


 


TerPopuler