Bima, jejakkriminal.net-
Komitmen dan upaya Polres Bima lewat Satuan Reserse Narkoba Polda NTB dalam memberantas Tindak Pidana Narkotika kian hari terus membuahkan hasil.
Hal ini terlihat dari hasil pengungkapan kasus yang makin meningkat akhir-akhir ini. Belakangan ini,seorang terduga bandar dan empat terduga pengedar gelap Narkotika Golongan satu,yang diduga jenis shabu berhasil digulung dalam semalam. Hal ini terjadi pada Senin Tanggal 13 Januari 2025, sekitar Pukul 01.30 Wita.
Kelima terduga yang terkait dengan jaringan Sumbawa ini, masing-masing berinisial EK (L/37), warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima, IF (L/24) warga Desa Tente, RS (L/27) warga Desa Tente, SF (L/42) warga Desa Tente, MK (L/40) Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.M.I.K, yang dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Iptu Ferdiansyah S.H,Senin 13 Januari 2025 menjelaskan bahwa,kelima terduga tersebut berhasil diamankan pada satu TKP, yaitu di rumahnya saudara Ek, di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima,jelasnya.
Lebih lanjut Fardiansyah mengungkapkan bahwa, dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan warga sekitar, petugas berhasil menyita Barang Bukti berupa 3 poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat Netto15,80 gram. Disamping itu,ada sejumlah barang atau alat yang biasa digunakan untuk mengonsumsi barang haram tersebut.
Adapun barang bukti lain yang turut disita, adalah uang tunai sejumlah Rp. 21.194.000,yang diduga dari hasil penjualan Shabu.
Selain di TKP pertama, kami juga melakukan penggeledahan di TKP lain . Yakni di rumah masing-masing terduga saudara IF, RS, SF, dan MK, yang juga disaksikan warga,tetapi nihil alias tidak membutuhkan hasi .
Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika tersebut berawal dari informasi masyarakat yang masuk di Sat Resnarkoba Polres Bima ,yang menyebutkan adanya tindak pidana peredaran gelap Narkotika Jenis Shabu yang terjadi di Desa Talabiu yang membuat masyarakat di desa tersebut merasa resah.
Laporan masyarakat itu kami terima sekitar pukul 01.00 Wita. Menyikapi info dari masyarakat itu,kami segera membentuk Team . Kemudian bergegas terjun ke lokasi sesuai informasi.
Kamipun tiba di lokasi sekitar pukul 01.30 Wita, Tim Satresnakoba berhasil menemukan kelima terduga yang sedang duduk di ruang tamu rumah milik EK, yang diduga baru saja mengonsumsi Shabu.
Sontak Team Sat Resnarkoba Polres Bima mengambil tindakan Hukum,dengan cara mengamankan para terduga dan melakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, Tim berhasil menemukan 2 poket yang diduga Narkotika jenis Shabu serta tas yang berisikan sejumlah uang di dalam kamar mandi rumah tersebut yang sengaja dibuang oleh Saudara SF ketika melihat kami datang,tutur Fardiansyah.
Sementara 1 poket lainnya ditemukan di dalam kamar tidur milik EK yang disimpan di dalam tas miliknya yang juga berisi BB lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika tersebut.
Hasil interogasi para terduga, diakuinya bahwa 2 poket yang ditemukan di kamar mandi tersebut merupakan milik SF yang dibelinya dari seseorang Warga Kabupaten Sumbawa seharga Rp.16.000.000.
Modusnya, terduga menghubungi Salah Warga Kabupaten Sumbawa untuk diantarkan dari Sumbawa menuju ke Cabang Godo, Kecamatan Woha, Kaupaten Bima pada hari Minggu, 12 Januari 2025 Pukul 00.00 Wita menggunakan ojek. Kemudian setelah menerima barang tersebut, saudara SF langsung menuju ke rumah saudara EK.
Penelusuran berlanjut ke Rumahnya EK. Dari hasil penyisiran,Tim menemukan satu poket sabu di kamar rumah tersebut. EK mengakui bahwa itu merupakan miliknya ,yang telah dibelinya dari RS seharga Rp.1.300.000. Sedangkan RS mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IN.
Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Bima menggelandang para terduga beserta BB ke Mapolres Bima untuk proses hukum lebih lanjut.
Kemudian Fardiansyah menegaskan bahwa, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait sumber Shabu sebagaimana yang diakui oleh terduga.
Selain itu juga ,dalam waktu yang hampir bersamaan 7 personil Satresnarkoba Polres Bima telah berhasil mengamankan dua terduga Pengedar Narkoba di Desa Tente Kecamatan Woha
Alhamdulillah dalam semalam kami telah berhasil mengamankan 7 orang terduga dalam kasus Peredaran gelap narkoba. Terkait hal ini,kami bersama Tim yang terbentuk masih mendalami peran masing-masing terduga dalam Kasus tersebut, pungkasnya .
M.Hasbi
Posting Komentar untuk "Satresnakoba Polres Bima Berhasil Menggulung 1 Bandar dan 4 Pengedar dalam Waktu 1 Malam"