Sat Resnarkoba Polres Bima Ringkus 2 Terduga, dan Menyita 840 Botol Miras

Bima, jejakkriminal.net-

Minuman beralkohol atau Miras merupakan salah satu pemicu terjadinya sejumlah aksi kekerasan dan tindak kejahatan. Karena itu Satuan Reserse Narkoba Polres Bima menjadikan Miras sebagai salah satu atensi. Pemberantasan ini demi terciptanya Keamanan dan kenyaman bagi masyarakat.


Dalam upaya pemberantasan Miras ini, Sat Resnarkoba Polres Bima kembali berhasil mengungkap peredaran gelap Miras dalam jumlah  yang cukup fantastis. Dipastikan ada 20 Karung atau 40 dus berisikan 600 botol,jenis Anggur Merah . Dan 10 Karung atau 20 dus berisikan 240 botol,jenis Anggur Hitam atau Anggur kolesom cap orang tua. Pengungkapan dilakukan pada Rabu,  22 Januari 2025 sekitar Pukul 16.00 Wita . Adapun lokasi nya,bertempat di Desa Penapali Kecamatan Woha,Kabupaten Bima. Tepatnya di pinggir jalan lintas Sumbawa Bima. Kemudian total miras yang berhasil disita sebanyak 840 botol.


Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, yang di konfirmasi melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH, menyampaikan bahwa, dalam pengungkapan ini petugas mengamankan terduga pelaku berinisial RS dan AK. Keduanya merupakan warga Kecamatan Sape Kabupaten Bima.


Terungkapnya peredaran miras tersebut, berawal dari informasi masyarakat bahwa, telah terjadi pelanggaran peredaran minuman keras dilingkungan nya . Sesuai informasi,para terduga pelaku akan membawa minuman keras tersebut,dari  wilayah Kabupaten bima menuju Kota Bima. Dengan menggunakan kendaraan kendaraan jenis truk, dengan ciri-ciri yang sudah dikantongi oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Bima,tutur nya. 



Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung disiagakan di desa Penapali Kecamatan Woha Kabupaten Bima.


Beberapa saat kemudian , petugas  merlihat kendaraan jenis truk yang diduga membawa Miras tersebut. Dengan sigap langsung diberhentikan dan segera melakukan tindakan Hukum.

Dengan cara menggeledah muatan yang ada di dalam Truk. Ternyata benar, bahwa muatan truk yang di maksud  adalah bungkusan berupa karung yang berisikan Miras.


Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya mengakui bahwa,minuman beralkohol tersebut merupakan milik dari seorang wanita berinisial (L).  Dan akan diantarkan ke wilayah Kota Bima untuk diperjual belikan.


Untuk proses hukum lebih lanjut, petugas langsung mengamankan dua orang pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Polres Bima.


Kita akan melakukan penyelidikan lebih lanjut, sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat 2,Tentang larangan produksi, penjualan, peredaran, dan konsumsi minuman beralkohol. Dan dalam Perda Kabupaten Bima Nomor 5 Tahun 2023 bahwa,Setiap orang dilarang membawa minuman beralkohol dalam bentuk kemasan apapun,melintas dan atau memasuki wilayah kabupaten Bima.


Dalam pernyataan lanjutan nya, Kapolres Bima juga, menyampaikan apresiasinya kepada mayarakat yang telah memberikan informasinya. Sehingga kasus peredaran Miras ini dapat terungkap.


Kemudian berharap kepada masyarakat ,untuk terus mendukung komitmen Polres Bima dalam memberantas Narkoba dan juga Miras di wilayah hukumnya.


Selanjutnya Kapolres mengajak kepada seluruh masyarakat,mari kita bersinergi dalam upaya memberantas Narkoba dan Miras.Hal ini  dilakukan demi kebaikan kita bisabersama.Dan tentunya untuk keselamatan generasi kita ke depan, ajaknya .


M.Hasbi

Posting Komentar untuk "Sat Resnarkoba Polres Bima Ringkus 2 Terduga, dan Menyita 840 Botol Miras"