Sat Reskrim Polres Sanggau Berhasil Ungkap Perdagangan Ilegal

Sanggau, jejakkriminal.net-

Pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 sekira jam 15.15 Wib Berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sp.Gas/13/I/2025/Reskrim, tanggal 25 Januari 2025, Sat Reskrim Polres Sanggau dipimpin Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, S.Tr.K, S.I.K, M.A. melakukan pengungkapan dugaan Tindak Pidana "Orang perseorangan yang melakukan kegiatan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi” di rumah Pelaku an. DL Als DM di Ds. Teraju, Kec. Toba, Kab. Sanggau, Prov. Kalimantan Barat.


Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.


Sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP/A/4/I/2025/SPKT.SATRESKRIM/POLRES SANGGAU/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 27 Januari 2025.

Barang Bukti yang diamankan :

1. 5 (lima) buah karung yang berisikan 106,5 (seratus enam koma lima) Kg sisik Trenggiling;

2. 1 (satu) buah timbangan kapasitas 15 Kg warna abu - abu;

3. 1 (satu) unit handphone merek Realme C31 warna biru dengan Kartu Sim No. 0821-5832-1634, IMEI 1 No. 863874064466315 dan IMEI 2 No. 863874064466307.


Kemudian Pelaku an. DL Als DM beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna dilakukan proses lebih lanjut.



(Alantitus)

Posting Komentar untuk "Sat Reskrim Polres Sanggau Berhasil Ungkap Perdagangan Ilegal"