Palembang, Jejakkriminal.net _ Massa dari Forum Pemuda Garuda Sumsel atau FPGSS terlihat mendatangi halaman kantor Polda Sumatera Selatan (Sumsel) untuk melakukan aksi demo menyampaikan aspirasi terkait persoalan sengketa tanah pada, Senin (06/01/25).
Dalam aksinya, massa FPGSS yang dipimpin oleh Iqbal Tawakal ini melakukan orasi dan juga turut membawa keranda mayat serta menggelar Tahlilan dengan membaca Surah Yasin sebagai ungkapan atau tanda bahwa telah meninggalnya hukum di Polda Sumsel.
Koordinator aksi, Iqbal Tawakal yang didampingi oleh Aan Pirang dan Mukri dalam orasi aksinya menyampaikan bahwa aksi di Polda Sumsel ini terkait adanya persoalan tanah hak milik Bapak Jalaludin yang telah dibangun 11 rumah, pos jaga dan akses jalan oleh Fahmi Asegaf selaku pengembang Perumahan Kota Modern Sriwijaya atau KMS yang terletak di Jalan Kadir TKR, Kelurahan 36 Ilir Kecamatan Gadus Kota Palembang.
"Saya selaku Ketua FPGSS menilai bahwa persoalan antara Bapak Jalaludin dengan Fahmi Asegaf ini sudah cukup lama. Dimana lahan tanah milik Bapak Jalaludin yang memiliki tanah sah yang bersertifikat seluas 2,7 Hektar, telah dibangun 11 rumah dan dibangun pos jaga serta akses jalan menuju perumahan tersebut oleh Fahmi Asegaf," jelas Iqbal Tawakal.
Iqbal Tawakal juga mengatakan jika pihaknya
telah melakukan pembongkaran pos jaga, portal dan akses jalan di Perumahan KMS pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024. Dan hari ini juga telah melakukan pengerukan tanah yang menjadi akses jalan menuju perumahan, sehingga warga yang ingin melintas menggunakan kendaraan tidak bisa keluar atau masuk perumahan, imbuhnya.
"Sebenarnya kita tidak ingin membongkar pos jaga, portal dan akses jalan di Perumahan KMS, tetapi karena tidak adanya kejelasan dari warga maupun Fahmi Asegaf maka dengan terpaksa kita bongkar juga karena itu sah tanah miliknya Bapak Jalaludin. Kita ini juga manusia, juga punya perasaan, seandainya pihak warga bisa berkomunikasi dan bekerja sama tentunya kita tidak akan membongkar fasilitas tersebut," ungkap Iqbal Tawakal.
Selain itu, Iqbal Tawakal turut menuturkan jika persoalan terungkap bahwa Fahmi Asegaf selaku pengembang
Perumahan Kota Modern Sriwijaya atau KMS diduga telah memalsukan tanda tangan Bapak Jalaludin selaku pemilik sah atas tanah. Dan pemalsuan tanda tangan itu juga telah dikuatkan oleh hasil laboratorium forensik Polda Sumsel yang menyatakan bahwa hasil forensik itu non identik atau sah telah dipalsukan.
Pemalsuan tanda tangan itu juga termasuk dalam 11 rumah yang telah dibangun tersebut. Dan untuk persoalan pemalsuan tanda tangan, Bapak Jalaludin telah melaporkan kejadian itu ke Polda Sumsel dan hingga saat ini pihak Polda Sumsel belum juga menanggapi laporan yang sudah berjalan lebih dari 2 tahun itu, tutur Iqbal Tawakal.
"Dengan adanya pemalsuan tanda tangan itu, Bapak Jalaludin telah mengalami kerugian baik materil maupun non materil," ujarnya.
Dalam tuntutan aksinya, FPGSS meminta :
1. Meminta dan mendesak Polda Sumsel segera menindak lanjuti laporan pengaduan Bapak Jalaludin yang sudah 2 tahun berjalan ditempat alias dibiarkan saja.
2. Meminta dan mendesak Bapak Kapolda Sumsel melalui Penyidik segera menaikan status Fahmi Asegaf sebagai tersangka dan segera ditahan.
3. Jika dalam waktu dekat pihak Polda Sumsel belum juga menanggapi laporan yang sudah 2 tahun lebih itu, maka FPGSS akan melakukan aksi demo ke Mabes Polri di Jakarta. Untuk meminta Kapolri melalui Bareskrim Polri agar mengambil alih perkara tindak pidana ini dan segera mengevaluasi penyidik Polda Sumsel yang terindikasi membekingi Fahmi Asegaf sehingga laporan berjalan ditempat. Terkait laporan itu juga, Bapak Jalaludin telah melaporkan itu ke Propam Polda Sumsel tetapi sama saja tidak ada tanggapan.
4. Jika dalam kurun waktu 2 minggu setelah aksi demo ini ternyata pihak Polda Sumsel masih juga belum bergerak menanggapi laporan, maka kami selaku pihak yang sah pemilik tanah akan melakukan eksekusi merobohkan 11 rumah yang berada didalam perumahan KMS yang berdiri diatas tanah Bapak Jalaludin.
Perlu diketahui bahwa aksi dari 200 massa FPGSS ini berjalan dengan lancar dan damai serta diterima oleh AKBP Raphael ST, SH selaku Kasubdit II Harda dan telah dilakukan upaya mediasi di ruangan Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sumsel.