Polsek Candi Puro Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Di Lampung Selatan


 Lampung MESUJI Jejak Kriminal Net- Polsek Candipuro berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu yang melibatkan dua tersangka, Ari Setiawan (37) dan istrinya, Dewi Sunita (36). Penangkapan dilakukan pada senin 20 Januari 2025 di dua lokasi berbeda, yakni Desa Cinta Mulya dan Desa Mekar Mulya, Kecamatan Candipuro, Lampung Selatan. Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin dalam conference persnya (23/01/2025) pukul 08.30 Wib menjelaskan, kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang penggunaan uang palsu di warung-warung kecil di Desa Cinta Mulya.



"Modus operandi pelaku adalah membelanjakan uang palsu di warung-warung kecil yang umumnya dijaga oleh ibu rumah tangga lanjut usia* rinci Kapolres



"Tersangka AS ditangkap saat membeli kebutuhan pokok menggunakan uang palsu pecahan Rp.50.000 Setelah penggeledahan , ditemukan 11 lembar uang palsu pecahan Rp.50.000 di saku celana tersangka," lanjut Kapolres.



Setelah melakukan penangkapan terhadap AS, (37) Polisi mengembangkan kasus dan menemukan keterlibatan istrinya DS (36). Hasil interogasi mengungkapkan bahwa DS adalah pemesan uang palsu melalui aplikasi Telegram.



"DS mengaku membeli uang palsu senilai Rp 1 juta dengan harga Rp.350.000 menggunakan metode pembayaran digital," pungkasnya



Setelah dilakukan pengembangan mendalam, Polisi menemukan total uang palsu senilai Rp.4.200.000 ditemukan terkubur di belakang rumah mereka. Uang palsu ini diedarkan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga dengan menargetkan warung kecil di pedesaan untuk meminimalkan kecurigaan




Dengan Barang Bukti total keseluruhan jum"lah perlembar uang rupiah diduga palsu sebanyak 63 (enam puluh tiga lembar) sebesar Rp. 4.750.000- (empat juta tuju ratus lima puluh ribu rupiah)  dengan rincian uang pecahan nominal Rp. 100.000- (seratus ribu rupiah) sebanyak 32 (tiga puluh dua(  lembar dan uang pecahan Nominal Rp. 50.000-, (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 31 (tiga puluh satu lembar). Uang tunai sebesar Rp. 485.000 (empat ratus delapan puluh lima ribu rupiah) yang didapat tersangka dari kembalian uang palsu yang telah dibelanjakan.



Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa pihaknya akan terus mengawasi dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku peredaran uang palsu. Kedua pelaku dijerat dengan pasal 36 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.



AKBP Yusriandi Yusrin menghimbau kepada masyarakat khususnya para pedagang, harap berhati-hati dan harus lebih teliti lagi dalam bertransaksi menggunakan uang tunai. Apalagi ini sudah menjelang bulan suci Ramadan biasanya tidak menutup kemungkinan mark terjadinya peredaran uang palsu berbelanja.



*Jika memang ada tau warga menemukan pelaku yang selalu membeli menggunakan uang palsu harap segera menghubungi kepolisian setempat supaya  segera ditindak lanjuti, karena ini sangat merugikan kita semua". Tutup Kapolres.(BD petir Mesuji)

Posting Komentar untuk "Polsek Candi Puro Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu Di Lampung Selatan"