Way Kanan.jejakkriminal.net
Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit Polres Way Kanan berhasil meringkus pelaku diduga melakukan tindak pidana curat di Dusun Rejomulyo 2 Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan. Jum’at (03/01/2025).
Tersangka inisial JP (25) berdomisili Dusun Rejomulyo 2 Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kapolsek Banjit AKP Supriyanto menjelaskan pada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 pukul 09.00 WIB, telah terjadi pencurian dengan pemberatan di dalam rumah Nurima di Dusun Rejomulyo 2 Kampung Argomulyo Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban Nurima berangkat kerumah tetangganya untuk menghadiri hajatan lalu mengunci pintu depan rumah korban dan meletakkan anak kunci tersebut dikantong celana yang di gantung di belakang rumah.
Setelah itu, sekitar pukul 13.30 Wib korban mendapatkan informasi dari suami korban bahwa Hp anak korban hilang di dalam rumah, setelah pulang kerumah anak korban berkata Hpnya hilang, rumah dibuka orang ada yang masuk kata seorang saksi yang melihat.
Kemudian korban mengecek ke kamar anak korban bahwa 1 (satu) Hp Vivo Y15 S warna biru dengan nomor Hp terpasang 08596617xxxxx milik anak korban sudah tidak ada diatas tempat tidur.
Tak hanya itu, korban pun mengecek dan melihat lemari di dalam kamar sudah berantakan. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Hp Vivo Y15 S warna biru apabila dinominalkan dengan uang sekitar Rp 2,7 juta rupiah dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Polsek Banjit.
Kronologis penangkapan terjadi pada hari Jum’at tanggal 03 Januari 2025 personel Polsek Banjit mendapatkan informasi dari masyarakat tentang keberadaan tersangka JP di Jalan A.K Gani Kampung Bali Selatan Kecamatan Banjit Kabupaten Way Kanan.
Atas informasi dari masyarakat tersebut sekitar pukul 00.20 WIB, Tim Tekab 308 PRESISI Polsek Banjit menuju tempat seputaran target dan hasilnya berhasil melakukan penangkapan terhadap diduga pelaku curat tanpa disertai perlawanan beserta barang bukti hasil kejahatan berupa satu unit HP andorid merek Vivo Y15 S warna biru.
Oleh petugas selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Mako Polsek Banjit guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dalam pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun penjara, "ungkap Kapolsek.