Serang, jejakkriminal.net-
CA, DE dan SH batal menyandang status tersangka. Kasus ketiga siswi SMP di Kota Serang ini dihentikan oleh penyidik UPPA Satreskrim Polresta Serang Kota.
Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Feby Mufti Ali mengatakan, penyidikan kasus tersebut dihentikan setelah keluarga korban dan keluarga para pelaku sepakat berdamai belum lama ini.
“Sudah ada perdamaian belum lama ini. Perdamaian tersebut baru disampaikan kepada kami,” ujarnya, Sabtu 11 Januari 2025.
Feby mengakui, upaya diversi kasus tersebut beberapa kali gagal. Alasannya, pihak keluarga korban menolak dan kekeuh menginginkan agar kasus tersebut tetap dilanjutkan.
“Sebelumnya memang telah dilakukan upaya diversi namun gagal,” katanya.
Karena upaya diversi saat itu gagal, maka penyidik melakukan gelar perkara dan menaikan statusnya ke tahap penyidikan pada Senin 23 Desember 2024. Ketiga anak dibawah umur tersebut terancam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Tadinya kami akan melakukan proses pemidanaan terhadap ketiga anak korban apabila tidak kunjung ada perdamaian,” katanya.
Kasatreskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan, kasus perundungan yang sempat viral di media sosial ini dilaporkan pada 27 Juli 2024.
Laporan pengaduan itu ditujukan kepada Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto.
“Dari laporan pengaduan ini diterbitkan surat perintah penyelidikan Nomor: SP.Lidik/289/VII/RES.1.24./2024/Reskrim tangga 27 Juli 2024,” ungkapnya, Jumat 29 November 2024.
Saat dilakukan proses penyelidikan, penyelidik telah melakukan permintaan keterangan dari keluarga korban dan korban. Dari keterangan tersebut, didapati persoalan perundungan ini berawal dari tudingan ketiga anak pelaku CA, DE dan SH terhadap SA (13).
“SA ini menurut anak pelaku menuduh DE sudah tidak perawan,” ujarnya.
Adanya tuduhan itu, membuat ketiga anak pelaku bertemu dengan korban di lapangan di Kecamatan Serang, Kota Serang. Di lapangan itu, korban sempat membantah menyebarkan informasi DE yang sudah tidak perawan.
Namun bantahan itu membuat ketiga pelaku melakukan penganiayaan. Diduga, ketiganya tidak mempercayai pengakuan korban.
“Anak korban CA memukuli korban dengan cara memukul kepala korban dengan menggunakan tangan kanan, kemudian menarik korban hingga korban terjatuh. Lalu DE, menendang kepala korban menggunakan kaki kanan sebanyak dua kali, sedangkan SH menarik baju lalu memukul kepala korban sebanyak satu kali,” kata Hengki.
Hengki membantah, pihaknya lamban dalam menangani kasus tersebut. Ia menjelaskan, dalam penanganan kasus perkara anak, pihaknya tetap mengutamakan proses diversi atau langkah di luar pemidanaan.
Langkah tersebut harus ditempuh sebagaimana amanat Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
“Bahwa sistem peradilan anak wajib mengutamakan keadilan restoratif dan wajib diupayakan diversi,” Ucapnya
(Jk.net/tb.ri.net)
Posting Komentar untuk "Polresta Serang Kota Hentikan Penyidikan Kasus Perundungan Siswi SMP, Ini Alasannya"