Bima, jejakkriminalnet-
Kepolisian Resor Bima, Polda NTB ,berhasil meningkatkan Crime Clearance Rate atau angka penyelesaian tindak kejahatan sepanjang Tahun 2024 jika dibandingkan dengan Tahun 2023.
Hal itu disampaikan Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.I.K, M.I.K, saat memimpin Press Release Akhir Tahun 2024, Senin 30 Desember 2024,Pukul 14.00 Wita.
Jumlah penyelesaian perkara Tahun 2024 sebanyak 276 kasus. Dibandingkan Tahun 2023 sebanyak 208 kasus, sehingga mengalami peningkatan 68 SOP. Penyelesaian Perkara Selra atau trend naik 33 persen.
Sementara Crime Total atau Jumlah Kejahatan yang Dilaporkan Tahun 2024 sebanyak 410 Kasus. Jika dibandingkan Tahun 2023 sebanyak 208 Kasus, sehingga mengalami peningkatan sebanyak 53 kasus atau trend naik 15 persen.
Untuk perkara yang masih dalam tahap lidik dan sidik. Tahun 2024 sebanyak 195, sedangkan Tahun 2023 sebanyak 187 kasus.
Untuk Tindak Pidana Narkoba,Kapolres juga memaparkan adanya peningkatan, baik CT maupun CC.
Dalam rinciannya, jumlah kasus narkoba yang masuk atau CT Tahun 2024 sebanyak 66 kasus. Dibandingkan Tahun 2023 sebanyak 47 kasus, sehingga mengalami peningkatan sebanyak 19 kasus atau trend naik 40 persen.
Sedangkan jumlah penyelesaian kasus atau CC Tahun 2024 sebanyak 47 kasus. Dibandingkan Tahun 2023 sebanyak 37 kasus, sehingga mengalami peningkatan sebanyak 10 Selra atau trend naik 27 persen.
Selanjutnya Kapolres menegaskan bahwa, meningkatnya jumlah kasus Narkoba dan penyelesaiannya sepanjang Tahun 2024 ini, merupakan wujud dari gencarnya upaya pengungkapan dan penindakan Tindak Pidana Narkoba.Begitu juga dengan Barang Bukti Tindak Pidana Narkoba yang diungkap oleh jajaran Polres Bima.
Masing-masing BB Narkoba yang dimusnahkan Polres Bima sepanjang Tahun 2024, jenis Shabu seberat 632,37 gram, Ganja seberat 349, 27 gram, Obat Keras sebanyak 15.081 butir, dan Miras 2.102 botol.
Dibandingkan Tahun 2023 dimusnahkan jenis Shabu seberat 360,48 gram, Ganja nihil, Obat Keras sebanyak 403 butir, dan Miras 723 botol.
Jadi Barang Bukti yang dimusnahkan Tahun 2024 mengalami peningkatan, sebanyak 59 persen untuk jenis Shabu, 100 persen jenis Ganja, 3.642 persen jenis Oker, dan 191 persen jenis Miras.
Kemudian dijelaskan bahwa, Polres Bima bersama TNI dan BNN memiliki komitmen yang kuat dalam hal pemberantasan Tindak Pidana Narkoba.
Oleh karena itu, pihaknya meminta pemerintah daerah dan masyarakat pada umumnya untuk proaktif mendukung upaya pemberantasan Narkoba. Serta saling menjaga diri dan keluarga dari penyalahgunaan Narkoba.Terutama kontrol orang tua terhadap anak-anaknya.
Perlu dipahami bahwa ,penanganan kasus Narkoba berbeda dengan penanganan kasus lainnya. Tidak bisa dilakukan penindakan, apabila tidak memiliki bukti autentik dan faktual. Yang membenarkan seseorang menggunakan ataupun menguasai Narkoba. Penggeledahanpun dapat dilakukan,harus dengan surat izin dari Pengadilan Negeri setempat.
Masyarakat juga harus memberikan informasi yang valid kepada kami ,jika menemukan adanya indikasi tindak pidana Narkoba. Dan kami akan segera menindaklanjuti nya.
Dan kami sangat mengapresiasi setiap masyarakat yang selama ini,telah mendukung tugas Polri dalam upayanya mewujudkan Kamtibmas yang kondusif. Serta penindakan terhadap pelaku tindak pidana, tutupnya.
(M.Hasbi)