Penutupan Jalan yang Dilakukan oleh Oknum Security di PT SBWS yang Rugikan Petani Sawit

Sanggau Tayan Hulu, jejakkriminal.net-

Dengan adanya kejadian di Pabrik PT. Sasmita Bumi Wijaya  yang berlokasi di desa kedakas kecamatan Tayan hulu kabupaten Sanggau pada tgl 14 Januari 2025 maka di lakukan pemortalan secara sepihak yang di lakukan oleh oknum securiti  di PT,sabw Sasmita bumi Wijaya ketika awak media  turun ke lapangan menyambangi dan di dapati pabrik PT,Sasmita bumi Wijaya tidak beroprasional dan tidak ada aktivitas.


Penutupan ini terjadi karena ada permasalahan persoalan terjadi interen dalam perusahaan PT,SBWS karena ada nya oknum security menyalahi aturan dalam perusahaan sehingga menerima sangsi dari manajemen PT,SBWS dan di kenakan pelanggaran berat yang di lakukan  karena ada nya PL terhadap angkutan TBS menurut keterangan humas PT,SBWS Randra Setiawan putra kepada awak media pelanggaran ini di dapati oleh manajemen dan di dapati oknum security pada tgl 8 Januari 2025 di temukan OTT oprasi tangkap tangan menerima sejumlah uang dari supir TBS tandan buah segar salah satu karyawan yang di jumpai mengatakan penutupan pabrik ini sangat merugikan karyawan lain nya karena mereka tidak di perbolehkan kan bekerja oleh karena karena kejadian ini sehingga pabrik tidak oprasional.


Hal ini sangat di sesalkan dan di sayangkan yang tidak terlibat pemagaran ini jadi nya tidak bisa bekerja kata salah satu karyawan yang enggan menyebut kan nama nya.


[10.21, 22/1/2025] JK-alantitus: Berdasar kan pengakuan dari oknum security kegiatan ini mulai Maret 2024 menurut rekaman CCTV  dengan ada nya bukti ini sebagai dasar bahan bukti ada nya  di dukung ada nya rekaman pantauan CCTV  ujar Teguh Mulyono selaku manejer pabrik PT,SBWS Sasmita bumi wijaya


Dengan adanya kejadian OTT ini pihak perusahaan melakukan PHK pemutusan hubungan kerja berdasar kan pasal 52 ayat 2 dan PP 35 tahun 2021 tentang perjanjian kerja waktu tertentu alih daya   waktu kerja dan waktu istirahat pemutusan hubungan kerja serta hubungan kerja menyatakan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja buruh karena melakukan pelanggaran bersifat mendesak yang di atur dalam perjanjian kerja serta peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama


Adapun kejadian permasalahan ini sebenar nya sudah di tempuh mediasi melalui SPM perangkat desa dan aparatur keamanan namun sangat di sayangkan tindakan pemortalan ini di lakukan secara sepihak dan sangat merugikan perusahaan karyawan petani yang menjual TBS  tandan buah segar kelapa sawit di PT SBWS  Sasmita bumi Wijaya pabrik tutup petani tidak bisa jual ke pabrik PT,SBWS  kata salah satu petani besar harapan dari desa kedakas desa pandan sembuat agar pabrik buka dan oprasional kembali.

Dengan adanya permasalahan ini internal perusahaan tidak mencampuri sesuai dengan surat desa kedakas no.140,13 pem,kds tgl 17 Januari 2025 dan surat desa pandan sembuat no.140,30 ds .PS pem tanggal 22 Januari 2025


Kemudian atas inisiatif karyawan serta pengusaha SPM mendukung secara penuh dan meminta segera kepada manajemen PT,SBWS agar di buka kembali serta  segera mendukung kebijakan perusahaan terkait pemberhentian 10 orang security.


(Alantitus)


Posting Komentar untuk "Penutupan Jalan yang Dilakukan oleh Oknum Security di PT SBWS yang Rugikan Petani Sawit "