Pengerjaan Penataan Alun Alun Kota Panyabungan Terindikasi Ada Unsur Korupsi dan Mark Up

Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - 
Penataan Alun-Alun Kota Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal dengan pagu anggaran Rp. 633.000.000,- (enam ratus tiga puluh tiga juta rupiah) bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran 2024 terindikasi ada unsur korupsi dan Mark Up.

Pantauan wartawan, proses pengerjaan pemasangan Faving Blok belum sepenuhnya selesai, dan dikerjakan hanya dengan pasir timbunan seadanya.

Selain itu, pengerjaan panggung yang berada di dalam taman kota Panyabungan bukanlah pembangunan dari awal, melainkan rehab yang hanya menimbun bekas kolam air mancur dan menambah dua baris batu bata di sekeliling bundaran, ditambah pagar depan taman kota yang telah dibongkar oleh pekerja, hingga kini belum terpasang kembali, padahal pengerjaannya menurut pantauan sudah selesai terlihat dari tidak adanya lagi pekerja atau tukang yang bekerja sudah lebih dua bulan terakhir.

Terkait hal itu, sejumlah Mahasiswa yang tergabung dalam Koalesi Mahasiswa Anti Penindasan Mandailing Natal (Kamandan Madina) telah melakukan aksi unjuk rasa perihal besarnya anggaran tidak sebanding dengan hasil pekerjaan Penataan Taman Kota Panyabungan tersebut yang diketahui dalam hal ini sebagai penyedia adalah CV. Cakrawala Angkasa.

Pantauan aksi unras Mahasiswa yang digelar pada, Senin (20/01/25) di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mandailing Natal, Feri Laso Lubis dalam orasinya menyampaikan bahwa pada pengerjaan penataan taman kota tersebut diduga kuat adanya Praktik Mark Up sehingga disinyalir akan merugikan Negara.

Adanya dugaan penyelewengan anggaran pada pengerjaan Penataan Taman Kota Panyabungan dinilai telah melanggar ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia sesuai dengan UU No.20 Tahun 2001 perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(MJ)


Posting Komentar untuk "Pengerjaan Penataan Alun Alun Kota Panyabungan Terindikasi Ada Unsur Korupsi dan Mark Up"