Pembangunan Jalan Gurilla Utara, Siantar Sitalasari Dengan Nilai Kontrak 987 JutaDiduga Terkesan Asal Jadi

Jejak Kriminal Net.
Pematangsiantar,
13/01/2025.
Pembangunan Jalan Gurilla Utara, Kelurahan Gurilla Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar, Sumatera Utara di duga terkesan asal jadi. Baru sebulan pengerjaannya selesai  disana - sini banyak jalan berlubang dan ketebalannya tidak sesuai Bestek.

Menurut pantauan awak media di lokasi pembangunan jalan sepanjang  lebih kurang 500 Meter, banyak di temukan tambal sulam dan jalan terkelupas terutama di bibir jalan tersebut.

Di Plang Proyek tertulis " Pemerintah Kabupaten Simalungun" tapi alamat di bawah alamat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Siantar.
Dengan nomor kontrak 008/600.1.8/7128/SP/X-2024.
Tanggal kontrak
3 Oktober 2024.
Sumber Dana APBD Pematang Siantar 2024. Masa Pelaksana 90 hari kalender.
Nilai Kontrak 987.150.000. (Sembilan Puluh Juta Lapan Ratus Tujuh puluh Ribu Seratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Penyedia Jasa  CV Anggun beralamat di Jalan Durian Raya Perumnas Batu 6 Kabupaten Siamalungun.
Miris di Plang Proyek tidak di cantumkan berapa Panjang jalan yang di kerjakan CV Anggun Tersebut.

Roni A.Samosir SH MH Pengacara muda kota Siantar - Simalungun  ketika di temui awak media di salah satu warung kopi Jalan Bali Siantar, saat diminta komentarnya terkait pembangunan jalan yang di duga terkesan asal jadi tersebut mengatakan, bahwasanya proyek yang hampir menelan biaya hampir 1 Milyar tersebut jelas - jelas sudah melanggar Peraturan yang ada, ini pasti terkait dengan longgarnya pengawasan dari Dinas PUTR Siantar sebut Roni A. Samosir SH MH.

"Apa mereka tidak tahu UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara itu harus bersih dan bebas dari KKN, dan UU no 20 tahun 2000.
Sedangkan peran dari masyarakat di atur di PP No 71 tahun
2000, dan UU Nomor 14 Tahun 2028 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Yang terakhir ada Permendagri No 113 tahun 2014 tentang pengelolaan Dana Pemerintah seperti APBD, DAK , dan DAU.

Aparat Penegak Hukum seharusnya sudah bisa mengambil tindakan  terkait Proyek Pembangunan jalan tersebut yang sudah menghabiskan anggaran hampir I Milyar Rupiah dari APBD ucap Roni SH MH dengan nada geram.

Di sini kan sudah jelas jelas masyarakat pengguna jalanlah yang di rugikan, akibat dari kelalaian Pengawasan dari Dinas PUTR tegas Roni SH MH kepada awak media.

Sedangkan Pengawas Proyek dari PUTR Siantar saat di hubungi awak media (11/1/2025) melalui sambungan  Whatsaap, terlihat membaca pesan tersebut (conteng dua) dan memilih bungkam.(Guci)

Posting Komentar untuk "Pembangunan Jalan Gurilla Utara, Siantar Sitalasari Dengan Nilai Kontrak 987 JutaDiduga Terkesan Asal Jadi"