Pelaksanaan Eksekusi Di Daerah Dusun Lebak Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Rabu.(15/1/2025
Palembang -Jejak Kriminal net. Ketiga kalinya, Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung Kelas IB, batal mengeksekusi tanah di Dusun Lebak Babatan Saudagar Desa Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Provinsi Sumatera Selatan, Rabu (15/1/2025).
Eksekusi tanah tersebut merupakan permohonan Surono, salah satu pihak yang merasa tanah tersebut miliknya berdasarkan putusan PN Kayuagung Kelas IB.
Sedangkan tanah tersebut dibeli oleh Hendri dari Sunardi yang merupakan pemilik tanah sebelumnya. Tiba-tiba munculnya nama suroyo yang mengaku memiliki tanah tersebut
dan sudah dihibahkan kepada Polda Sumsel.
Pada saat pelaksanaan eksekusi hari ini ditunda, karena pihak Hendri bersama kuasa hukumnnya, M Aminuddin SH MH dengan sapaan akrabnya Amin Tras, meminta bukti-bukti surat bahwa tanah tersebut, jika memang benar miliknya Suroyo.
"Dalam Surat tanah miliknya suroyo ini, ada 2 (dua) Kilometer dari titik tanah ini, di Dusun Lebak Sungai Lais dan tanah ini berada berada di Dusun Lebak Babatan Saudagar," katanya.
Lanjut ia ungkapkan bahwa yang paling urgent lagi, almarhum Suroyo meninggal pada, 4 Agustus 2021 di Rumah Sakit di Negara Australia.
"Hal tersebut tidak mungkin, orang yang sudah meninggal, datang ke PN Kayuagung Kelas IB untuk memohon eksekusi tanah tersebut pada Tahun 2024. Apakah bisa orang yang sudah meninggal 2021 bisa berangkat ke Kayuagung," ungkapnya Amin Tras
Lebih lanjut Amin Tras beberkan bahwa permasalahan ini sudah dilaporkannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI).
"Terkait dengan permasalahan ini, sudah melaporkan ke KPK RI, untuk memeriksa Ketua Pengadilan Negeri Kayuagung Kelas IB," tutupnya Amin Tras (IMRON)
Posting Komentar untuk "Pelaksanaan Eksekusi Di Daerah Dusun Lebak Babatan Saudagar Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir Rabu.(15/1/2025"