Bima, jejakkriminal.net-
Polsek Woha,Polres Bima,Polda NTB merazia sejumlah pedagang nakal yang menjual minuman keras, menjelang tahun baru
Dalam group kegiatan tersebut,petugas berhasil menggagalkan peredaran ratusan botol miras jenis arak bali,siap di edarkan pada malam pergantian tahun baru.
Ratusan miras berbagai merek ini ditertibkan di Desa Talabiu, Kecamatan Woha, Kabupaten Bima pada Senin 30 Desember 2024,sekira pukul 22.30. WITA.
Hal itu benarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., dalam keterangan tertulisnya,melalui Kasi Humas Iptu Adib Widayaka.
Penertiban miras ini merupakan langkah Kepolisian Resor Bima dalam rangka memastikan Kondusifitas pada saat malam pergantian tahun.
Selanjutnya, bagi para pedagang di berikan teguran keras agar tidak lagi menjual miras dalam bentuk apapun. Apabila masih saja melakukan hal itu,maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Ratusan botol miras siap edar itu disita dari tangan terduga penjual Berinisial AM dan ND Warga Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima
Saat ini Ratusan botol miras jenis arak Bali itu diamankan di Mapolsek Woha untuk dimusnahkan.
(M.Hasbi)