Oknum PNS Kota Padangsidimpuan Dipolisikan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Lembu

 


Padangsidimpuan, jejakkriminal.net-

Salah satu Onkum PNS yang bertugas di salah satu Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemko padangsidimpuan yang berinisial P.Hrp dipolisikan terkait kasus Penipuan dan Penggelapan 8 ekor lembu milik Muhammad Damrah Siregar yang bekerja sebagai TNI. Kejadian diketahui terjadi pada hari Minggu 22 desember 2024 lalu sekira pukul 11.30 WIB  dengan terlapor PARLAUNGAN HARAHAP  sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan  Nomor : STPL/B/251/XII/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT tertanggal 26 Desember 2024 yang diterima oleh AIPTU.R.O.OSKONCAR, demikian terang Muhammad Damrah Siregar kepada Jejakkriminal.com di Rumahnya di Kel. WEK-II Kota Padangsidimpuan, (Selasa (28/01-2024).


Selanjutnya diterangkan bahwa  Uraian singkat yang disampaikan oleh Mhd Damrah Siregar sebagai Pelapor bahwa  sekira tahun 2021 pelapor dan Terlapor bekerja sama, yang mana Pelapor  memberikan  8 (delapan) ekor sapi berikut 1 (satu) unit mobil Zebra 1.0  dengan perincian  7 ekor sapi/lembu jantan dan 1 ekor lembu betina untuk diternakkan dan mobil tersebut sebagai transportasi mencari rumput, namun sekira bulan Pebruari 2022, terlapor memberitahu  bahwasanya 1 ekor lembu  jantan telah mati, kemudian  pada bulan juli  2022 terlapor juga memberitahu bahwa  telah menjual 1 ekor  lembu, dan hasil penjualannya diberikan kepada  pelapor, dan kemudian bulan Juli 2023 terlapor juga membertahu kepada pelappor  bahwa 6 (enam) ekor lembu  yang tersisa berikut 1 (satu) unit mobil pickup  Zebra  1.0 , namun uang  hasil penjualannya tidak diberikan kepada Pelapor. , 


Selanjutnya disampaikan oleh Pelaport bahwa sekira tanggal  18 Desember 2024  di kantor Kepala Desa Huta Lombang  membuat perjanjian agar terlapor  memngembalikan  6 (enam) ekor lembu dan  1 unit Mobil Pickua tersebut dan 2 ekor lembu akan diberikan Terlapor kepada Pelapor pada  tanggal 22 Desember 2024, namun itupun tidak diberikan , artinya Terlapor Ingkar janji, sehingga kami sebagai Pelapor melaporkan kejadian ini ke Pihak kepolisian.


Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal penipuan tersebut sebagai berikut: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.” 


Beberapa kali awak media menjumpai ke rumahnya di Desa Huta Lombang dank e kampungnya di Desa Pulo bauk, Kec. Padangsidimpuan Tenggara , namun tidak ada, karena semenjak kasus ini mencuat, maka Pak Harahap sebagai terlapor jarang di rumah, kata tetangganya.



 ( Uba Hasibuan)

Posting Komentar untuk "Oknum PNS Kota Padangsidimpuan Dipolisikan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Lembu"