Padangsidimpuan, jejakkriminal.net-
Salah satu Onkum PNS yang bertugas di salah satu Instansi Pemerintah di Lingkungan Pemko padangsidimpuan yang berinisial P.Hrp dipolisikan terkait kasus Penipuan dan Penggelapan 8 ekor lembu milik Muhammad Damrah Siregar yang bekerja sebagai TNI. Kejadian diketahui terjadi pada hari Minggu 22 desember 2024 lalu sekira pukul 11.30 WIB dengan terlapor PARLAUNGAN HARAHAP sesuai dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/B/251/XII/2024/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMUT tertanggal 26 Desember 2024 yang diterima oleh AIPTU.R.O.OSKONCAR, demikian terang Muhammad Damrah Siregar kepada Jejakkriminal.com di Rumahnya di Kel. WEK-II Kota Padangsidimpuan, (Selasa (28/01-2024).
Selanjutnya diterangkan bahwa Uraian singkat yang disampaikan oleh Mhd Damrah Siregar sebagai Pelapor bahwa sekira tahun 2021 pelapor dan Terlapor bekerja sama, yang mana Pelapor memberikan 8 (delapan) ekor sapi berikut 1 (satu) unit mobil Zebra 1.0 dengan perincian 7 ekor sapi/lembu jantan dan 1 ekor lembu betina untuk diternakkan dan mobil tersebut sebagai transportasi mencari rumput, namun sekira bulan Pebruari 2022, terlapor memberitahu bahwasanya 1 ekor lembu jantan telah mati, kemudian pada bulan juli 2022 terlapor juga memberitahu bahwa telah menjual 1 ekor lembu, dan hasil penjualannya diberikan kepada pelapor, dan kemudian bulan Juli 2023 terlapor juga membertahu kepada pelappor bahwa 6 (enam) ekor lembu yang tersisa berikut 1 (satu) unit mobil pickup Zebra 1.0 , namun uang hasil penjualannya tidak diberikan kepada Pelapor. ,
Selanjutnya disampaikan oleh Pelaport bahwa sekira tanggal 18 Desember 2024 di kantor Kepala Desa Huta Lombang membuat perjanjian agar terlapor memngembalikan 6 (enam) ekor lembu dan 1 unit Mobil Pickua tersebut dan 2 ekor lembu akan diberikan Terlapor kepada Pelapor pada tanggal 22 Desember 2024, namun itupun tidak diberikan , artinya Terlapor Ingkar janji, sehingga kami sebagai Pelapor melaporkan kejadian ini ke Pihak kepolisian.
Pasal 378 KUHP mengatur tindak pidana penipuan dalam arti luas (bedrog). Adapun bunyi pasal penipuan tersebut sebagai berikut: “Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
Beberapa kali awak media menjumpai ke rumahnya di Desa Huta Lombang dank e kampungnya di Desa Pulo bauk, Kec. Padangsidimpuan Tenggara , namun tidak ada, karena semenjak kasus ini mencuat, maka Pak Harahap sebagai terlapor jarang di rumah, kata tetangganya.
( Uba Hasibuan)
Posting Komentar untuk "Oknum PNS Kota Padangsidimpuan Dipolisikan Terkait Kasus Penipuan dan Penggelapan Lembu"