Oknum Pejabat ATR/BPN Cianjur Diduga Terlibat pada Kasus Pagar Laut Tangerang


 CIANJUR – Kasus pagar laut misterius sepanjang hampir 30,16 kilometer di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, diduga melibatkan oknum pejabat Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Cianjur. Pasalnya, sebelum berpindah tugas ke Cianjur, oknum pejabat berinisial ET itu menjabat sebagai Kepala Seksi Pengukuran di Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang.


Saat ini ET tengah menjalani pemeriksaan pihak kepolisian yang sedang menyelidiki kasus tersebut.


Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, terdapat sekitar 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diterbitkan di atas kawasan pagar bambu itu. Namun, sejumlah sertifikat itu sudah dinyatakan dicabut pemerintah karena dinyatakan cacat prosedur dan material. Perusahaan Agung Sedayu Group akhirnya mengakui memiliki SHGB tersebut.

Sumber yang enggan disebut namanya mengatakan, pemeriksaan yang dilakukan kepolisian terhadap ET diduga karena ada keteibatan. Terlebih, ET sempat menjabat sebagai Kasi Pengukuran ATR/BPN Kabupaten Tangerang pada waktu itu.


“Orang yang sekarang menjabat sebagai Kasi Pengukuran di ATR/BPN Cianjur ET informasinya sudah di-BAP atas dugaan penyalahgunaan wewenang pada perkara sertifikat pagar laut,” kata sumber itu, Selasa, 28 Januari 2028.



Selain punya rekam jejak dugaan penyalahgunaan wewenang di ATR/BPN Kabupaten Tangerang, kinerja ET saat ini dinilai dapat merugikan Kantor Pertanahan ATR/BPN Cianjur.


Wartawan Jejak kriminal mencoba mengonfirmasi perihal dugaan keterlibatannya dalam kasus pagar laut kepada yang bersangkutan. Namun pesan singkat maupun telepon tidak dijawab

“Saat ini pun banyak tunggakan pekerjaannya di BPN Cianjur. Sekarang banyak berkas-berkas masih berada di meja kerjanya,” pungkasnya.

Posting Komentar untuk "Oknum Pejabat ATR/BPN Cianjur Diduga Terlibat pada Kasus Pagar Laut Tangerang"