Bima, jejakkriminal.net-
Malam tahun baru Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil meringkus 4 orang yang diduga menguasai dan menggunakan sabu di Kecamatan Belo.
Seorang Wanita paruh baya berinisial YIJ alias Y (38) bersama 3 orang temannya berinisial UM, BR dan IB ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bima, Polda NTB. Keempat terduga ditangkap,karena kedapatan menguasai dan memiliki Narkoba Jenis shabu di wilayah hukum Polres Bima.
Kapolres Bima AKBP Eko S.I.K.,M.I.K., yang di konfirmasi melalui Kasat Resnarkoba,Iptu Fardiansyah SH mengungkapkan bahwa ,pelaku di tangkap Satresnarkoba diwilayah Kecamatan Belo.
Yang bersangkutan ditangkap pada Selasa 31 Desember 2024 sekira pukul 21.00. WITA di rumah salah satu warga di Desa Diha Kecamatan Belo Kabupaten Bima,terangnya.
Dari tangan pelaku, Petugas berhasil mengamankan barang bukti 2 Pocket seberat 11,14 gram, uang tunai diduga hasil penjualan barang haram sebesar Rp. 13.950.000 dan sejumlah barang bukti lainnya.
Lebih lanjut Kasat Resnarkoba menyatakan, penangkapan terhadap YIJ berawal dari informasi masyarakat bahwa, di rumah tersebut sering digunakan untuk pesta sabu dan peredaran gelap Narkoba jenis Sabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut,Kasat Resnarkoba bersama tim Opsnal yang di back up oleh pihak Polsek Belo bergerak cepat menuju TKP guna melakukan serangkaian penyelidikan . Setibanya di lokasi,langsung melakukan tindakan hukum dengan menggerebek dan menggeledah badan maupun area sekitar TKP.
pada saat petugas mendekati TKP, petugas dengan sigap berusaha mengamankan seluruh penghuni rumah yang diduga sedang melakukan transaksi di dalam rumah. Empat orang berhasil diamankan pada saat hendak melarikan diri. Kemudian sejumlah orang terduga lainnya berhasil meloloskan diri dengan melompat dari jendela rumah,jelasnya
Selanjutnya Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa ,saat ini para terduga pelaku dan sejumlah barang bukti sudah diamankan di Polres Bima untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
(M.Hasbi)