Mobil Avanza Pemicu Kebakaran SPBU Lingga Bayu Diduga Milik Seorang Oknum Polisi


Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - Satu unit mobil Avanza yang menjadi pemicu terjadinya kebakaran di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Desa Aek Garingging, Kecamatan Lingga Bayu, Kabupaten Mandailing Natal diduga milik seorang oknum polisi.


Informasi tersebut diperoleh awak media dari keterangan beberapa masyarakat di Kecamatan Lingga Bayu pada, Senin (27/01/25) malam.


Namun, pada saat dikonfirmasi, warga tersebut meminta agar identitasnya dirahasiakan demi untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dirinya dalam beraktifitas kedepannya.


"Pemilik mobil Avanza adalah oknum polisi dan korban luka bakar bernama M dan E pak", ungkapnya


Saat kembali dipertanyakan siapa yang bernama M dan E, warga tersebut mengatakan mereka berdua itu adalah sopir dan temannya.


"Si E adalah sopir Avanza yang terbakar sedangkan M hanya menemani saja untuk mengisi BBM tersebut", sebutnya.


Sementara menurut informasi yang diterima, E (sopir avanza) dan M temannya juga mengalami luka bakar di kaki dan saat ini masih menjalani pengobatan, namun kemana korban dibawa masih dalam penelusuran wartawan.


Sebelumnya, kebakaran SPBU 15229022 Aek Garingging diketahui berawal dari sebuah mobil Avanza berwarna hitam yang sedang melakukan pengisian Bahan Bakar Minyak pada, Sabtu (25/01/25) sekira pukul 15:51 Wib sore.


Diduga pada saat mengisi bahan bakar minyak, ada percikan api yang keluar dari mobil sehingga menyambar nozel/pompa minyak SPBU dan menimbulkan kobaran api yang dengan cepat membakar seluruh mobil dan Pomp Minyak SPBU tersebut.


"Sepertinya api berasal dari mobil avanza itu bang saat mengisi minyak", sebut seorang warga yang turut menyaksikan kejadian pada waktu itu.


Pantauan awak media dilapangan, terdapat beberapa kejanggalan yang menjadi tanda tanya, pasalnya terlihat di SPBU itu ada tiga terminal pengisian BBM, namun lokasi yang terbakar habis diduga terminal pengisian BBM jenis Pertalite dan Solar, dan posisi mobil avanza yang terbakar diduga berada di nozel pengisian Solar tersebut, sementara informasi yang berhasil di dapatkan wartawan, mobil avanza tersebut sedang melakukan pengisian BBM jenis solar menggunakan jerigen yang berada di dalam mobil.


Kuat dugaan, mobil avanza diduga milik seorang oknum polisi tersebut dibawa oleh E dan temannya M untuk mengisi minyak jenis solar menggunakan jerigen yang berada di dalam mobil tersebut dalam kondisi mobil tidak dalam keadaan mati mesin.


Sehingga patut diduga percikan api yang berasal dari avanza tersebut akibat adanya kabel yang terbuka ditambah saat mengisi BBM mesin mobil tidak di matikan sehingga api menyambar nozel Pomp SPBU yang sedang mentransfer minyak ke jerigen di dalam mobil.


Selain itu, pada saat kejadian tidak satupun petugas SPBU yang menjadi korban karena informasi dihimpun dari masyarakat sekitar, korban terkena luka bakar hanya E (sopir) dan temannya M yang artinya pengisian BBM diduga jenis solar tersebut dilakukan sendiri oleh E dan M tanpa pengawasan dari petugas SPBU.


Dari kejadian ini, banyak komentar netizen di berbagai postingan live akun facebook saat menayangkan peristiwa kabakaran mengatakan ada kelalaian petugas SPBU serta tidak mengikuti aturan mengenai pengisian BBM seperti mana diterapkan dalam surat edaran Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tentang larangan menjual minyak menggunakan jerigen dan mengatur ketentuan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) melalui penyalur.


Selain itu, pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Berikut ini adalah beberapa ketentuan terkait larangan menjual minyak menggunakan jerigen:


1). Pertamina hanya dapat menyalurkan BBM kepada pengguna langsung, bukan untuk dijual kembali. 


2). SPBU dilarang melayani pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen. 

Jika terjadi pelanggaran, akan dilakukan pembinaan atau sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 


3). Penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.


Terkait Kebakaran SPBU Lingga Bayu, Kasat Reskrim Polres Madina 'AKP Taufik Siregar saat dikonfirmasi wartawan pada, Selasa (28/01/25) perihal hasil identifikasi penyebab kebakaran menyebutkan belum mengetahui perkembangannya.


"Oh tunggu ya Appara biar kutanyakan dulu ke Polsek Lingga Bayu", ucapnya singkat.(MJ)

Posting Komentar untuk "Mobil Avanza Pemicu Kebakaran SPBU Lingga Bayu Diduga Milik Seorang Oknum Polisi"