Pematangsiantar,
13/01/2025.
Material tanah Urug yang digunakan dalam proses pembangunan Jalan Tol Siantar - Parapat diduga tidak sesuai izin karena diambil diluar dari titik kordinat yang memiliki izin resmi.
Hal ini dikatakan oleh GEMAPSI (Gerakan Mahasiswa Dan Pemuda Simalungun) melalui kordinator Pengawasan Gemapsi Jon Saragih.
Jon Saragih ketika ditemui awak media di kota Siantar mengatakan, bahwa Proyek pembangunan jalan tol Siantar Parapat di sesi ruas STA 56-57 berasal dari tanah urug yang tidak sesuai dan di duga tidak memiliki izin resmi.
"Tak ada izinya itu bang karena yang memiliki izin resmi hanyalah PT. Dos Roha, kalau ada pun izinya palingan lah izin dukungan dari PT yang bersangkutan, dan itu hanya lah akal-akalan agar PO bisa keluar dari Pihak PT. HK kepada perusahaan penyedia material, makanya terkait hal ini kami minta APH agar turun tangan dan usut tuntas" katanya.
Selian itu material tanah urug dalam proyek jalan tol Siantar Parapat sebelumnya tepatnya pada bulan November tahun 2024 juga pernah berasal dari Kecamatan Siantar Martoba kota Pematangsiantar , yang dimana berdasarkan RT/RW Kota Pematangsiantar bahwa di kota Pematangsiantar tidak diperbolehkan ada izin pertambangan. Namun sangat di sayangkan pihak konsultan justru meloloskan material tersebut dipergunakan dalam proses pembangunan jalan Tol padahal sudah jelas tidak memiliki izin resmi, tentu hal ini merupakan dugaan tindakan melanggar hukum dan permufakatan jahat yang dilakukan Pihak HK , pihak konsultan dan penyedia material, ucap Jon Saragih.
Kondisi tersebut juga terlihat jelas saat awak media mendatangi lokasi pengerukan tanah urug yang berada di kecamatan Panei kabupaten Simalungun, Di lokasi terlihat sejak pagi telah antre berjajar beberapa kendaraan yang mengantre mengambil tanah urug, Justru dilokasi titik kordinat yang memiliki izin tidak ada terlihat aktifitas pengerukan tanah. Salah satu petugas mengaku tanah urug ini diambil sejak lebih dari sebulan terakhir untuk memasok proyek tol Siantar - Parapat, namun ketika ditanya terkait perizinanya, petugas yang ada di lokasi tanah urug mengaku tidak mengetahuinya.
Sementara itu konsultan dari proyek jalan tol Siantar - Parapat yang bernama Tri saat dikonfirmasi tim media ini Sabtu (11/01/2025) terkait material tanah urug yang digunakan dalam proses pembangunan Jalan Tol siantar Parapat, tidak memberikan jawaban, meski pesan yang dikirimkan terlihat dibaca.
Begitu juga Kapro dari PT. Hutama Karya (HK) yang bernama Darianto Saat dikonfirmasi terkait status dari material yang digunakan dalam proyek pembangunan jalan tol Siantar - Parapat tidak memberikan Jawaban apa pun, dan saat didatangi kekantornya yang beralamat di jalan Rakuta sembiring kec. siantar Martoba kota pematangsiantar , petugas Security mengatakan bahwa Darianto tidak berada dikantor.
Kepala Admin Dinas Perindustrian Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Cabang Dinas Wilayah III Pematangsiantar mengatakan bahwa pihaknya hanya mengeluarkan lima Izin Usaha Pertambangan (IUP). Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Izin Usaha Pertambangan (IUP) UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba)
Namun menurutnya data izin galian C di Kabupaten Simalungun yang diterbitkan pemerintah pusat maupun pemerintah Provinsi yakni Izin aktif 15, habis berlaku 6, eksplorasi 28, SPIB 5, IUP 5, dan SPIB dalam Proses 5, maka berdasarkan penjelasan tersebut banyak terdapat pertambangan yang ilegal di Simalungun.(Gucci)
Posting Komentar untuk "Material Tanah Urug Proyek Jalan Tol Siantar Parapat Diduga Tidak Sesuai Perizinan, GEMAPSI Minta APH Usut Tuntas"