Masyarakat di Lintasan Jalan Provsu di Padangsidimpuan Harap Proyek Peningkatan Jalan 2025

Padangsidimpuan, jejakkriminal.net-

Abdullah Taufieq N. Hasibuan (23) warga Dusun-V, Desa Rimbasoping menuturkan bahwa ribuan titik ruas jalan RUSAK PARAH mulai dari Lk-II Gala-gala Torop LK-2 Kel.Batunadua Julu sampai ke Desa Joring Na Tobang ( PokejJior ) selaku Ibu Kota Kec. Psp Angkola Julu (4,6 Km), bahkan arah ke Desa Siharang-karang, Kec. Padangsidimpuan Hutaimbaru pun RUSAK PARAH, sehingga di tahun 2025 diperlukan dengan MENDESAK agar SEGERA dilaksanakan Proyek Peningkatan Jalan dan sekaligus pelebaran jalan, karena lebarnya hanya sekitar 4 meter saja, terang Taudieq (senin, 12/01-2024) di Sadabuan, Padangsidimpuan pada sejumlah Insan Pers.


Mangarahon Siregar selaku Kepala Desa Rimbasoping, Kec. Angkola Julu, Kota Padangsidimpuan merasa keheranan, kenapa Pelaksanaan Kegiatan Rehabilitasi atau Peningkatan jalan sekaligus pelebaran jalan di sepanjang Jalan Rimbasoping menuju arah Desa Mompang, tidak jadi di laksanakan, sementara sejumlah Alat Berat di samping jembatan Aek Gala-gala Torop ( Hulu Sungai Batang Angkola ) telah Stanbay, bahkan bahu jalan Rimbasoping tersebut telah dikikis sekalian pemasangan Patok  cat merah  ?, namun beberapa hari kemudian  Alat berat seperti Bomak, Ekscavator dan lain-lain telah diangkut dari parkiran alat berat, ujar kades pada jejakkriminal.com minggu lalu di Rimbasoping.


Hasil monitoring / Investigasi ALIANSI PERS-LSM TABAGSEL dalam kurun waktu 3 (tiga) bulan terakhir ini  di Lokasi beberapa titik Rusaknya  RUAS JALAN dan LANTAI JEMBATAN Sungai Batang Angkola yang sudah JEBOL/BERLOBANG tepatnya di Jalan. Jend. A.H Nasution ( Bypass ), Kec Padangsidimpuan Batunadua sudah sangat memprihatinkan apalagi di Tanjakan Palopat Pijorkoling,  Kec. Padangsidimpuan Tenggara sudah banyak yang rusak parah , sehingga DIPRIORITASKAN UNTUK SEGERA DILAKSANAKAN Proyek PENINGKATAN JALAN agar Kerusakan tidak bertambah lebar.


Sekira di Bulan Nopember 2024 lalu tanda-tanda jebolnya lantai jembatan tersebut sudah berlobang, namun ditambal lagi dengan Kayu, sementara di Tahun 2023 lalu Lantai jembatan di titik yang sama JEMBOL pula, sehingga ada Pekerjaan dari Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, namun ternyata TIDAK BERTAHAN lama, artinya Oktober –Nopember 2024  kembali lagi JEBOL. Dari permasalahan tersebut, ada Dugaan pekerjaan Perbaikan jembatan yang JEBOL/BERLOBANG itu tidak berkualitas ( Bermutu ) atau Proyek asal jadi.


Pelaksanaan Pemeliharaan Ruas jalan di Jln Bypass di titik Desa Ujung Gurap, Kec. Psp Batunadua pun telah dilaksanakan di tahun 2023/2024  lalu, namun titik yang diperbaiki pun tidak bertahan lama.


Kemudian Proyek peningkatan jalan Angkola Julu mulai dari Simpang Rimbasoping hingga ke Simpang Desa Simatohir/ Tanohudon ( 2 Km) yang mana sekira April 2024 lalu telah masuk ALAT BERAT sebanyak 4 Alat berat seperti BOMAX, DLL, namun sekitar 3 minggu kemudian Alat berat tersebut diangkut lagi, sehingga masyarakat bertanya-tanya  “ KENAPA PROYEK PENINGKATAN  JALAN TIDAK JADI DILAKSANAKAN  ?.


U. Nauli R. Hsb, S.H. Sekretaris Umum LEMBAGA INDEPENDEN PENGAWASAN PEJABAT & APARATUR NEGARA SUMATERA UTARA ( LIPPAN-SU ) “Tanda Tanya besar, kenapa Alat Berat seperti BOMAX, Ekscavator, Gleder dan lain lain yang telah sempat bekerja di April 2024 lalu : Pembersihan bahu jalan dan telah terjadi Pematokan kiri kanan, maka sekitar 2 minggu kemudian Semua Alat Berat tidak jadi bekerja, sehingga Pelaksanaan Proyek Peningkatan jalan sekira 3,4 Km tidak jadi dilaksanakan, Apakah Pihak pemenang Tender yang mundur atau terlalu banyak Fee Proyek atau Pengalihan Lokasi ?, sehingga Proyek yang bersifat Multi Yers gagal dikerjakan, kita tak mengerti” , terang Nauli pada sejumlah wartawan di Kantin didepan Kantor Kejari Tapanuli Selatan Sipirok Rabu (15/01-2025).

 

Bila Dilihat dan merujuk pada UU Nomor 18 Tahun 1999 Tentang Jasa Konstruksi pada BAB – X  tentang Sanksi pada pasal 43 bahwa Barang siapa yang melakukan pengawasan pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan sengaja memberi kesempatan kepada orang lain  yang melaksanakan pekerjaan konstruksi melakukan penyimpangan terhadap ketentuan-keteknikan dan menyebabkan timbulnya kegagalan pekerjaan konstruksi atau kegagalan bangunan dikenai pidana paling lama 5 tahun penjara atau dikenakan denda paling banyak 10 %dari nilai kontrak.


Katsur Hasibuan selaku Kepala UPTD PUPR Padangsidimpuan Dinas PUPR Sumatera Utara yang berkantor di Jl.Eks Merdeka  mengatakan bahwa Untuk Perawatan Jalan Provinsi di Kota Padangsidimpuan sekitar Rp. 200 an juta TA. 2023 dan TA. 2024 sekitar RP.400 juta an termasuk Pembabatan rumput kiri kanan jalan dan Penimbunan pakai Basc, sementara Jalan Baypass sekitar 10, 5 Km dan Jalan Raya Angkola Julu 13 koma sekian Km kemudian Jalan Hutaimari Hanopan sekitar 8 koma sekian Km. dan Kualitas Mutu Peningkayan jalan Harus DARI PERENCANAAN AWAL, Sebenarnya dibuatnya jalan Ting Road ( Bypass ini ) adalah dengan tujuan mengatasi Kemacetan di pusat kota, tapi tidak diperhitungkan dengan kondisi kenderaan dengan TOAASE yang berlewatan itu. Kemudian Dasanya jalan ini dulu adalah lahan persawahan, jalan Bypass ini adalah kelas jalan III A, yang pantasnya berat kenderaan itu max. 30 Ton, namun yang melintas  kita tengok sendiri. Terang Katsur Hasibuan pada Jejakkriminal.com. Senin (13/1-2025) di ruang kerjanya. 



(Uba N. Hasibuan)

Posting Komentar untuk "Masyarakat di Lintasan Jalan Provsu di Padangsidimpuan Harap Proyek Peningkatan Jalan 2025"