Palembang, Jejakkriminal.net _ Puluhan massa Lembaga Pembela Suara Rakyat (PSR) unjuk rasa ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), di Jl. Gubernur HA Bastari, Jakabaring, Palembang, Kamis (30/01/2025).
Dengan pengawalan ketat dari pihak Kepolisian, dalam orasinya Ketua Lembaga PSR, Aan Pirang menyampaikan, sejak Prabowo Subianto dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia yang ke-8, beliau berjanji akan memburu para koruptor hingga ke Antartika sekalipun akan tetap diburu dan ditangkap.
Lanjut Aan, pemberantasan Korupsi menjadi salah satu Visi Bapak Prabowo dalam menjalankan roda pemerintahan dan tentunya harus didukung. Karena, korupsi adalah hambatan utama untuk menuju kebangkitan dan kemajuan bangsa. Tindakan korupsi harus ditekan dan kesejahteraan rakyat harus ditingkatkan.
Selain itu Aan Pirang juga mengungkapkan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No.43 Tahun 2018 Tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat terkait pemberian penghargaan dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Mengacu pada Undang - Undang No.14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik, tentunya,
1. Segala tindak Pidana Korupsi dapat menyebabkan kerugian bagi Negara dan masyarakat, menghancurkan sistem perekonomian sistem Demokrasi dan sistem Hukum, sistem Politik serta tatanan sosial Kemasyarakatan, tentunya "Harus Dilawan".
2. Dalam konstitusi telah ditandaskan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda. Serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Selain itu juga ditegaskan HAM harus dilindungi, dihormati, dan ditegakkan demi peringatan martabat kemanusiaan, kesejahteraan, kebahagiaan, dan keadilan.
Adapun dalam aksinya Lembaga PSR menyatakan sikap diantaranya,
1. Adanya indikasi dugaan Abuse Of Power atau penyalahgunaan wewenang kekuasaan atau jabatan serta indikasi dugaan korupsi pada perjalanan dinas di Sekwan DPRD Provinsi Sumsel Rp.3,5 Milyar lebih Anggaran Tahun 2023. Serta seluruh kegiatan di Satuan Kerja (Satker) dan dilingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Sumsel, Anggaran Tahun 2024.
2. Kegiatan COR jalan dengan Rabat Beton (PL) di Soak Simpur diduga penyalahgunaan kekuasaan dan tidak sesuai peruntukan.
3. Dugaan Tindak Pidana Korupsi, Kolusi Nepotisme pada pekerjaan pengadaan belanja modal Hordeng Satuan Kerja (Satker) Camat Jakabaring dengan nilai Kontrak Rp.140.000.000,00
Pelaksana CV. Sriwijaya Pratama Husindo,
Anggaran Tahun 2024.
"Kami dari Lembaga PSR mendesak kepada Kejati Sumsel untuk segera memberikan respon atas pengaduan dari Lembaga PSR dan segera menurunkan tim untuk memanggil serta memeriksa pihak-pihak terkait guna dimintai keterangannya agar supaya dugaan indikasi korupsi yang dilaporkan menjadi terang benderang," ujar Aan melanjutkan.
"Kejati Sumsel dapat bekerja secara profesional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana korupsi di Sumsel yang kita cintai ini," tambahnya.
Sementara diwaktu yang sama, Vanny Yulia Eka Sari, SH.MH menanggapi, pihak Kejati Sumsel menerima Laporan dan Pengaduan yang disampaikan oleh Lembaga PSR. Namun, sebelum ditindaklanjuti akan ditelaah terlebih dahulu.
"Terimakasih buat rekan-rekan dari Lembaga PSR, Lapdu kita terima, namun untuk ditindaklanjuti tentunya ini akan kita telaah terlebih dahulu," pungkasnya.
(Cha)
Posting Komentar untuk "Massa Lembaga PSR Sambangi Kejati Sumsel, Minta Segera Periksa Dugaan Korupsi Sekwan DPRD Provinsi Sumsel "