Lurah Sudiang Raya Bersama PP-BKO Biringkanya Mengadakan Penertiban Pedagang Yang Menggunakan Fasilitas Umum di Jalan


Jejakkriminal.Net - Makassar (Sulsel) Satpol PP BKO Kecamatan Biringkanaya ratakan bangunan usaha yang dianggap menempati fasilitas umum, berlokasi di Jalan Mannuruki RT 004 RW 001 Kelurahan Sudiang Raya Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar, Jum'at (24/1).


Penertiban tersebut dilaksanakan setelah Lurah Sudiang Raya Andi Ahsanul memberikan surat teguran kepada yang bersangkutan sebanyak 3 kali namun tidak dipatuhi, tembusan surat teguran tersebut juga telah diterima langsung oleh pihak Kecamatan Biringkanaya.



"Benar, kami sudah berikan surat teguran sebanyak 3 kali, namun surat tersebut tidak dipatuhi, kami juga telah berkoordinasi dengan pimpinan Camat Biringkanaya Juliaman untuk meminta bantuan Satpol PP BKO Kecamatan Biringkanaya agar segera ditindaki," ucap Lurah Sudiang Raya.


Pukul 11.00 Wita, Satpol PP BKO dan Satlinmas tiba dilokasi untuk melakukan pembongkaran yang di hadiri Sekretaris Lurah, Kepala Seksi Pemerintahan, Staf Kelurahan Sudiang Raya, Bhabinkamtibmas, Pj Ketua RW 001 serta warga sekitar yang turut membantu.


Sebelumnya beberapa waktu lalu, Nurjahiddin (55) pemilik warung tersebut sudah ditegur dan mengaku telah diberi izin oleh yang punya lahan untuk merawat lahan fasum tersebut, tapi dia tidak bisa tunjukkan bukti serta orang yang berikan dia izin. (**)


(Abu)

Posting Komentar untuk "Lurah Sudiang Raya Bersama PP-BKO Biringkanya Mengadakan Penertiban Pedagang Yang Menggunakan Fasilitas Umum di Jalan"