CIANJUR - Heboh di tengah masyarakat oknum perangkat Desa Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung, Kabupaten Cianjur berinisial AS, diduga melakukan pelecehan kepada anak di bawah umur.
Informasi diketahui, sebelumnya warga setempat ramai-ramai ontrog mendatangi kantor desa untuk mempertanyakan dugaan pelecehan tersebut. Dan, kini telah diselesaikan secara kekeluargaan untuk musyawarah yang diserahkan kepada kecamatan.
Kepala Desa (Kades) melalui Sekdes Sukaratu Cecep mengatakan, terkait dugaan pelecehan yang dilakukan oknum perangkat berinisial AS, keterangan tidak melakukan sudah dikonfirmasi.
"Nah! Sehingga permasalahan ini belum ada proses hukum yang bisa mengarah pembuktian," jelasnya, saat dikonfirmasi langsung awak media, Sabtu (25/1/2025).
Masih ujarnya, selaku Pemerintahan Desa (Pemdes) sudah berupaya dan meminta keterangan terhadap terduga AS, kan ini masih dugaan asusmi publik.
"Kini masalah tersebut sudah diproses ke tingkat kecamatan untuk dimediasi,” ujar Sekdes Sukaratu.
Adapun kesepakatan yang sudah disepakati tersebut telah diganti sebesar Rp 7 juta. Dan, maka dari itu permasalahan ini menjadi ramai di persoalkan publik termasuk warga Desa Sukaratu.
Hal sama diungkapkan dia, perangkat desa sini saat memberikan keterangan itu membantah tuduhan tau dugaan soal pelecehan yang dilakukannya itu semua bohong alias tidak benar.
"Informasi selama ini yang berkembang di masyarakat tidak benar," terang Sekdes Sukaratu.
Bahkan, kades juga telah berupaya memangil pelaku, walaupun hal ini belum terbukti kebenaranya. Tapi telah memberikan peringatan dan arahan kepada AS, sebagaimana aspirasi masyarakat yang meminta untuk segera diberhentikan dari jabatan.
"Perlu proses dan koordinasi dengan dinas terkait tidak semudah itu," tegas Cecep.
Sambungnya, warga yang mendatangi kantor kecamatan, meminta tuntutan yang sama juga. Dan, selaku pemdes tidak dapat memutuskan sepihak.
"Artinya, tapi kalau sudah jelas tindak kesalahannya siap memberhentikan sesuai aturan.
Terakhir, menambahkan, intinya dalam hal ini tidak bisa mengambil keputusan sepihak, pihak desa akan melakukan sesuai aturan dan belum ada proses secara hukum. Maka kami tidak dapat memutuskan benar atau salah kecuali sudah ada proses hukum yang sudah ditangani Aparat Penegak Hukum (APH).
"Ini kan baru dugaan atau praduga tak bersalah," tutup Sekdes Sukaratu, Kecamatan Bojongpicung.
Informasi terakhir, sepakat untuk musyawarah antara ke dua belah pihak, membuahkan hasil yang berujung pada perdamaian dengan melakukan perjanjian di atas materai, berujung oknum aparat desa membayar sejumlah uang sebesar Rp 20 juta.
Perjanjian kesepakatan tersebut hingga kini belum terselesaikan dibayar sepenuhnya. Padahal, kedua belah pihak sudah sepakat memberikan kelonggaran waktu yang ditentukan.
Warga setempat tidak mempertanyakan ranah musyawarah kesepakatan, yang jadi persoalan di masarakat oknum AS seorang figur publik di desa, sehingga telah memberikan contoh tidak baik terhadap masyarakat.
Kini, masarakat meminta Pemdes Sukaratu untuk segera mengambil tindakan pemecatan terhadap oknum AS yang sudah mencoreng nama baik pemerintah.
Posting Komentar untuk "Lecehkan Anak di Umur Oknum Perangkat Desa Sukaratu Bojongpicung Cianjur Diminta Mundur Warga"