Ketua LPKM Menyurati Kepala Dimas PMD dan APDESI Kabupaten MESUJI


 Mesuji Jejak Kriminal Net (13/01/2025} Ketua umum Lembaga Pemerhati Kabupaten Mesuji  (LPKM), belum lama ini mengintruksikan kepada seluruh tim LPKM Kabupaten MESUJI untuk melaksanakan tugas pemantauan terkait dengan dana desa.Kendati demikian Irwan Zanata meminta,sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian desa tertinggal Republik Indonesia bahwa bilamana ada temuan atau kejanggalan terkait program Dana Desa segera di laporkan 


Permintaan ketua umum LPKM  terkait informasi tersebut, lebih mendasari pada: PP No 43 Tahun 2018 tentang peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi.  UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Perki No 1 Tahun 2010 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Permendagri Nomor 113 dan 114 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Desa dan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa.


Menanggapi intruksi Ketum LPKM IRWAN ZANATA .MD. pada awak media mengungkapkan dirinya bersama jajaran kepengurusannya siap melaksanakan intruksi tersebut. “Dalam hal ini LPKM Mesuji Kabupaten MESUJI akan turut serta mengambil bagian untuk melaksanakan instruksi Presiden Republik Indonesia Tetang peran serta Masyarakat dalam melaksanakan pengawasan dana desa dan Ketua LPKM sudah menyurati Pemerintah Desa melalui Kepala dinas PMD dan APDESI yang ada di Kabupaten MESUJI untuk meminta terkait keterbukaan informasi publik” ungkap   pak Iwan Zanata selalu ketua LPKM Mesuji               

 Perjalanan Demokrasi

Menurut Iwan, tujuan LPKM meminta informasi tersebut sebagai bentuk kontrol sosial atau pengawasan dari komponen masyarakat atas penggunaan dan pengelolaan Dana Desa di Desa yang bersumber dari keuangan negara se Kab. Mesuji “Ini sebagai informasi awal dalam melaksanakan pengawasan publik dan peran serta memberantas tindak pidana korupsi seperti yang diamanatkan PP 43 Tahun 2020.” ungkap Iwan Zanata 


Dibagian lain ketua LPKM Mesuji Kabupaten Mesuji Iwan Zanata  mengatakan pihaknya perlu bersabar menghadapi  berbagai tanggapan yang kurang elok terhadap lembaga atau perkumpulan LPKM ” Sinisme mereka tujuan hanya ingin menghancurkan perkumpulan LPKM. Namun saya tegaskan surat akan tetap dikirim dan diedarkan kepada Sekdes se – Kabupaten MESUJI” ujarnya


Dibagian lain Sekertaris LPKM mengungkapkan, dirinya sangat mengapresiasi jika surat permohonan yang dikirim pada para Sekdes mendapat jawaban sesuai yang diharapkan. “Jika tidak juga tidak apa-apa. Kita tunggu sampai batas hati waktu 10 hari kerja untuk menananggapi. Namun jika tidak, maka kami akan melakukan gugatan terhadap kepala desa. Dan jika tidak juga di indahkan oleh kepala desa. Maka kami sengketakan keterbukaan informasi publik di KIP. Pastinya bagi desa yang tidak bermasalah akan dipenuhi hal tersebut. Kami sangat berharap keterbukaan informasi publik karena masyarakat pun banyak yg ingin tahu” pungkas Sekertaris LPKM.(BD petir Mesuji)

Posting Komentar untuk "Ketua LPKM Menyurati Kepala Dimas PMD dan APDESI Kabupaten MESUJI"