Ketua Lembaga Pemerhati Kabupaten Mesuji Bersuara tentang UU Nomor 14 Tahun 2008


 Mesuji Jejak Kriminal Net.(11/01/2025) Salah satu dari Nawacita Pemerintahan adalah pembangunan dari desa, hal ini terlihat dari anggaran dana desa yang cukup besar.  Karena itu dana desa berisiko tinggi terhadap terjadinya kasus korupsi, baik dari aparat pemerintah maupun pemaksaan oleh LSM dan media palsu. Proses pengelolaan dana desa harus transparan dengan adanya andil dari masyarakat yang mengontrol perencanaan, aliran dana, dan pengalokasian di semua level dapat membantu menghapus tindak penyelewangan.


Permasalahan yang terjadi terhadap penyelewengan dana desa ini disebabkan berbagai macam faktor, aspek sumber daya manusia, aspek regulasi dan kelembagaan, aspek pengawasan, dan aspek tata laksana.


Dana Desa sendiri diawasi oleh berbagai pemangku kepentingan di bidang penegakan hukum, satgas Kemendes, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.


Dana desa yg telah diberikan oleh pemerintah pusat telah berhasil membangun aspek pembangunan yang ada di desa desa Saat awak Media konfirmasi Ketua Lembaga Pemerhati Kabupaten Mesuji (LPKM) Beliau berkata lembaga akan melaksanakan tugas secara Undang undang yg telah ditetap oleh Pemerintah juga akan menjalan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik 


Mari bersama-sama mengawal dana desa, untuk mencegah tindak penyelewengan yang dilakukan oleh aktor-aktor yang tidak bertanggung jawab. Lembaga Pemerhati Kabupaten Mesuji sebagai perwakilan masyarakat sipil memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan bahwa dana desa dialokasikan pada kebutuhan ji pembangunan desa yang tepat sasaran dan berdaya guna di akhir pembicaraanya dgn Ketua Lembaga Pemerhati kabupaten Mesuji .(BD petir Mesuji)

Posting Komentar untuk "Ketua Lembaga Pemerhati Kabupaten Mesuji Bersuara tentang UU Nomor 14 Tahun 2008"