Padang Sidempuan, jejakkriminal.net-
Bila Sekolah yang didirikan tidak memiliki Izin Operasional atau Tidak Terdaftar, maka jelas Status Sekolahnya pun bodong , karena Tidak ada memiliki Sertifikat Akreditasi di Instansi Yang berwenang. Jika demikian, maka Ijazah yang dikeluarkan pun jelas “DIDUGA DIRAGUKAN KEABSAHANNYA dan tak bisa dipergunakan untuk melamar pekerjaan di Instasi Pemerintah CPNS atau Kepala Desa, BUMN, Kepolisian dll, terkecuali Ijazahnya dipergunakan untuk kerja di Perkebunan Swasta.
Apabila seseorang tak pernah menjalani Pendidikan di salah satu Sekolah, namun tiba –tiba keluar Ijazahnya, ini berarti pihak yang mengeluarkan Ijazah dan Orang yang mempergunakan Ijazah tersebut diduga keras Telah berbuat Pemalsuan dan/atau Penipuan dan/atau Membuat kebohongan Publik, sehingga Keberadaan Ijazahnya pun “Diragukan”
Beginilah salah satu Kronologis Kasus Ijazah diduga Palsu yang dilaporkan oleh Korban pilkades yang mana Legalitas / Keabsahan Ijazah Kades Parigi yang berinisial “SHS” tersebut dilaporkan oleh Calon kades yang mempunyai Ijazah asli umbang di Pilkades Parigi dikarenakan SHS memiliki ijazah yang keabsahannya diragukan, terang Palitan Dongoran yang membuat DUMAS kasus Ipal, dengan Nomor 004/PERS TABAGSEL & MASY /PM/XII/2022 tertanggal 07 Desember 2022 yang diterima oleh AIPDA. Ihwan E . Siregar NRP. 83080752 tentang DUMAS Keabsahan Ijazah Saman Harianja Siregar (SHS) selaku Kades Parigi kec. Dolok, Kab. Paluta. Atas Dumas tersebut muncul Rujukan Informasi Nopmor : LI/R/49/XII /2022 Reskrim, tertanggal 10 Desember 2022 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/628/XII/2022/Reskrim tgl 10 Desember 2022. Namun Pemberitahuan perkembangan Hasil Penyelidikan Dumas, sehingga hasilnya Dumas dihentikan , dikarenakan tidak terpenuhi unsur TP Pemalsuan, sehingga kami sebagai Korban yang juga Pen DUMAS terus mengumpulkan Bukti Baru ( bentuk Surat ) yang berhubungan dengan kasus dimaksud, dan Semoga ada Titik Terang, namun kami tidak berhenti di sini saja masih ada Kepolian diatas kapolres tapsel, sehingga nantinya terus berupaya tentang kasus Ijazah ini dilaporkan ke Polda Sumut dan kapolri di jakarta, tegas Palitan.
Lain halnya dengan Hamid Sulton Harahap TIM PERS TABAGSEL mengkomentari tentang keabsahaan Ijazah MAS YPHM milik “SHS” ditahun 1998 tersebut yang menjadi Buah Bibir di tengah masyarakat Kab. Paluta. Kita bisa melihat di Media Cetak atau Medsos, bahwa “Kalau Pengusaha Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) bisa ditangkap dan ditahan oleh Pihak Kepolisian seperti yang terjadi di Batang Natal, Kab. Madina di tahun 2022 lalu dan Di Kab. Pasaman Barat 7 orang di bulan Februari 2023 lalu, dikarenakan Pengusaha Tambang Emas itu Tidak memiliki Izin Dokumen SAH yang dikeluarkan oleh Pemerintah. Kenapa Ijazah “SHS” dari Sekolah MAS YPHM Padangsidempuan diduga kuat Sekolahnya tidak memiliki Akreditasi dan/atau (tidak punya Izin) dan/atau Tidak terdaftar di Kemenag, digunakan untuk persyaratan PILKADES PARIGI , kok tidak bisa dipidana, ini menjadi perhatian teka-teki di Mata Publik, terang Harahap.
U. Nauli H, S.H. (Sekretaris Umum NGO Lembaga Independen Pengawasan Pejabat & Aparatur Negara Sumatera Utara ( LIPPAN-SU ) didampingi Mangudut Hutagalung ( Ka.Devisi Investigasi & Pengkajian Data NGO LIPPAN-SU, “Kalau memang Ijazah SHS yang dipergunakan saat mendaftar di CAKADES PARIGI itu TIDAK BODONG, Kenapa Ijazah SHS dari Madrasah Aliayah Swasta YPHM Padangsidempuan TIDAK BISA DILEGALISIR oleh Pejabat yang berwenang seperti Kantor Kemanag Kota Padang Sidimpuan ?, hal Ini membuat penafsiran “Patut Diduga” bahwa Status Sekolah MAS YPHM itu sendiri tidak diakui LEGALITASNYA, karena Sekolah tersebut tidak memiliki Sertifikat Akreditasi atau TIDAK TERDAFTAR atau TIDAK PUNYA IZIN. Ujarnya. Bila tidak punya Izin, maka Hasil atau Produk Ijazah yang dikeluarkan MAS YPHM Padangsidempuan pun Diduga Kuat Bodong atau ASPAL.
Bila dibandingkan Ijazah MTs Darussalam milik Palitan Dongoran yang dikeluarkan 1 Juni 1999, maka jelas dikatakan bahwa Pemegang STTB ( Ijazah) diberikan kepada palitan berdasarkan Keputusan Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : E/15/1997 tanggal 27 januari 1997, sehingga ybs dinyatakan tamat belajar MTs. Namun Ijazah Saman Harianja Siregar TIDAK ADA DISEBUT berdasarkan keputusan Dirjen Pembinaan Kelembagaan Agama Islam. Kemudian Ijazah MTS Swasta Darussalam an.Palitan Dongoran Berlambang Burung Garuda dan yang mengeluarkan Ijazah adalah MTs Negeri Pasar Purbabangun, karena Sekolah asal nya dari Sekolah Swasta yang Sudah Terdaftar, sehingga Ijazah BISA DIPERGUNAKAN menjadi Calon Kades, Sebaliknya Ijazah Saman Harianja Siregar TIDAK BISA DIPERGUNAKAN. Nah kalau dipergunakan, maka bisa dapat PIDANA, karena Asal Sekolahnya Tidak Terdaftar ( TIDAK PUNYA IZIN ) sehingga legalitas ijazah “BODONG”, terang Hasibuan.
Secara Analisa Hukum tentang perbuatan penggunaan Ijazah an. SHS tersebut bisa dijerat Pidana berdasarkan Pada Pasal 60 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang SIDIKNAS menyebutkan bahwa Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi, sementara Sekolah MAS YPHM yang mengeluarkan Ijazah Saman Harianja Siregar saat itu belum terakreditasi, terang U. Nauli ( Sekum BPP LIPPAN SUMUT) pada jejakkriminal.com.
Lebih lanjut disampaikan bahwa mengacu pada Pasal 62 ayat (1) : Setiap satuan pendidikan formal dan non-formal yang didirikan wajib memperoleh zin Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Bahkan pada Pasal 68 (1) Setiap orang yang membantu memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Kemudian pada ayat (2) : Setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang diperoleh dari satuan pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Sementara itu Pasal 71 menyebutkan : Penyelenggara satuan pendidikan yang didirikan tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.1.000.000.00-
Pak Regar salah satu tetangga Sekolah MAS YPHM Padangsidempuan mengatakan bahwa sekitar tahun 2012 ke bawah, Madrasah Aliayah Swasta Yayasan Perguruan Al-Hidayah Mustaqim (YPHM) ini tidak ada di Kel. Padang Matinggi, Kec. Psp Selatan ini, kecuali MTs Swasta Al HASANAH.
Drs. Mhd. Idris Nasution selaku Pihak yang mengeluarkan Ijazah Mas YPHM milik Saman Harianja Siregar menegaskan bahwa “ Ijazah itu benar saya keluarkan, namun sudah saya jelaskan kepada Saman Harianja Siregar, agar Ijazah tersebut jangan dibuat atau dipergunakan untuk melengkapi persyaratan untuk PILKADES !, Apabila Ijazah dimaksud DIPERGUNAKAN untuk persyaratan mengikuti PILKADES PARIGI, itu tanggung jawab sepenuhnya oleh Saman, bila persoialan muncul dimuka Hukum, karena Ijazah MAS YPHM Padangsidempuan itu tidak untuk dipergunakan untuk keperluan Instansi Pemerintah, tgas Idris Nasution.
Mustaqin Pulungan, S.H. selaku Mantan Kuasa Hukum Palitan Dongoran selaku Korban yang dipergunakan SHS Ijazah diduga ASPAL mengatakan bahwa : setelah dipelajari Berkas dari Sekolah Madrasah Aliyah Swasta YPHM Padang Sidempuan, maka Sekolah MAS YPHM itu sendiri belum berdiri di tahun 1998.
Fahrul Sanawi, M.Pd selaku kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kab. Tapanuli Selatan menegaskan bahwa : Kebenaran Keberadaan Madrasah Aliyah Swasta Yayasan Perguruan Al -Hidayah Mustakim (YPHM) Padang Sidempuan tertanggal 16 Desember 2022, berkaitan dengan Keberadaan Sekolah dimaksud, TIDAK DAPAT MENEMUKAN KEABSAHAN atau SURAT IZIN OPERASIONAL yang didirikan tahun 1998 oleh Yayasan tersebut, tegasnya di Kantor kemenag Tapsel terang Fahrul minggu lalu.
Informasi yang dihimpun di Desa Parigi bahwa SHS tersebut tidak pernah menduduki sekolah di Padangsidempuan di tahun 1998, karena dia itu dekat dengan kami mulai dari dulu hingga sekarang, terkecuali sekolah MTs atau SLTP sederajat di kec. Dolok. Bahkan sekira 2 atau 3 tahun sebelum masa Pencalonan Kepala Desa Parigi SHS mengurus Ijazah MAS tersebut dengan 2 kali bayar hingga lunas sekitar 5 juta rupiah,ujar Dongoran pada wartawan.
Masyarakat Desa Parigi Keheranan terhadap Kinerja Polisi yang menangani kasus Dugaan Keabsahan/Legalitas Ijazah yang dimiliki Saman Harianja Siregar ( SHS ) dari Mas YPH, yang mengatakan bahwa Saman Harianja Siregar dalam Mempergunakan Ijazah tersebut tidak dapat dipidana, padahal Sekolah tersebut JELAS Tidak Terdaftar.
( Uba Hasibuan )Ija
Posting Komentar untuk "Kasus Ijazah Mas YPHM Padangsidempuan Milik Kepala Desa Parigi Jadi Sorotan Publik"