Bima, jejakkriminal.net-
Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Bima,Polda NTB berhasil meringkus terduga pelaku pengedar narkoba jenis Shabu di Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Jum’at 17 Januari 2025 sekira 13.30. Wita lalu.
Terduga berinisal AD, warga Desa Tente ini diamankan bersama Barang Bukt ,berupa 2 poket berisi bubuk kristal yang diduga narkotika jenis Shabu. Dengan berat bersih 0,26 gram, beserta barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., yang di konfirmasi melalui Kasatreskoba, Iptu Fardiansyah, SH, menyampaikan, penangkapan AD berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya indikasi Tindak Pidana Narkoba di salah satu kamar kos di Dusun Kananga Desa Tente.
Menindaklanjuti Informasi tersebut, Kasatresnarkoba, Iptu Fardiansyah, SH, langsung memimpin personelnya melakukan melakukan penyelidikan dan observasi.
Sesampainya di TKP, petugas melakukan penyelidikan dan observasi untuk mencocokkan dengan informasi awal. Setelah pencocokan petugas langsung mengamankan terduga, berinisial AD, ungkapnya .
Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan badan terduga dan menyisir TKP, dengan disaksikan oleh Kades setempat dan warga sekitar.
Hasilnya, petugas menemukan BB berupa 2 poket berisi bubuk kristal yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,26 gram.
Di hadapan petugas AD mengakui barang haram tersebut ,didapatkan dari seseorang berinisial PR, yang langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi kediaman PR.
Namun yang bersangkutan tidak ada di tempat, sementara petugas yang melakukan penggeledahan di rumah PR ,juga tidak menemukan adanya barang bukti.Tidak berhenti sampai di situ, petugas melanjutkan upaya pencarian terhadap PR.
Ketika melewati sebuah gang, kebetulan anggota menemukan seorang pria ,yang foto dan videonya sempat viral beberapa menit yg lalu .Dalam video yang bersangkutan sedang menggigit bungkusan plastik berisi kristal putih yang diduga narkoba jenis Shabu .Kebetulan namanya sama dengan nama terduga yang diamankan bersama Barang Bukti sebelumnya, tuturnya.
Jadi sekali lagi, ada dua orang bernama sama yang kami amankan dalam operasi tersebut. Satumya saudara AD yang diamankan bersama barang bukti. Dan satu lagi saudara AD alias Grandong yang diamankan tanpa BB, imbuhnya .
Dalam proses hukum lebih lanjut, AD yang tertangkap tangan dengan sejumlah BB, telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Narkotika. Sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 114 Ayat 1,Sub Pasal 112 Ayat 1 ,Sub Pasal 127 Ayat 1 Huruf a ,UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika .Dan Saat ini sedang mendekam di Rutan Mapolres Bima.
Sementara satunya lagi, AD alias Grandong yang ikut diamankan,telah dilakukan interogasi.Di hadapan penyidik, AD alias Grandong mengaku bahwa,vidio yang viral tersebut adalah benar. Dirinya membuat buat vidio itu ,sekitar 9 bulan lalu pada awal tahun 2024. Dia juga mengakui terakhir kali mengkonsumsi Shabu Pada Selasa tanggal 14 Januari 2025.
Menurut Fardiansyah, pihaknya telah melakukan gelar perkara terhadap AD alias Grandong ,pada Senin Tanggal 20 Januari 2025 lalu.
Hasilnya bahwa, gelar perkara tersebut,belum bisa dinaikan ke tahap Penyidikan . Dan saudara AD Alias Grandong kita serahkan ke BNN Kabupaten Bima, untuk direhab melalui metode rawat jalan di klinik BNNK Bima. Karena setelah dilakukan tes urine, positif mengandung Amfetamina dan methamphetamine, urainya.
Menyinggung adanya narasi yang beredar , yang menyebut bahwa, pihak kepolisian melepas terduga AD, hal itu merupakan sebuah kesalahpahaman semata.
Tidak ada terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba yang kita lepas. Baik saudara AD yang tertangkap tangan maupun saudara AD alias Grandong. Semuanya sudah kita proses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku. Terduga AD yang tertangkap tangan,sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan . Dan saudara AD alias Grandong kita serahkan ke BNN, bukannya dilepas, jelas Fardiansyah.
(M.Hasbi)
Posting Komentar untuk "Kapolres Bima Tegaskan Terduga Tindak Pidana Narkotika Bukan Dilepas tapi Diserahkan ke BNNK"