Hardiyanto akan Laporkan ke Polres Tebing Tinggi Terkait Dugaan Penipuan Pembelian Tanah Kaplingan

Hardiyanto korban dugaan penipuan pembelian tanah kaplingan

Tebing Tinggi, jejakkriminal.net-

Hardiyanto alias Anto korban penipuan pembelian satu unit tanah kaplingan di Jl.OK Bustami Kelurahan Pinang Mancung Tebing Tinggi,akan laporkan Rusdi Lubis ke Polres Tebing Tinggi dengan dugaan penipuan (24/01).


Berawal dari penawaran jual tanah dari salah satu agen Rusdi Lubis,yang merupakan agen tanah kaplingan milik warga berinisial DD di Jalan OK Bustami Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bejenis Tebing Tinggi no.10-11.


Transaksi tersebut terjadi pada bulan Oktober 2016,namun hingga beberapa bulan berlalu dan tanah belum diserahkan dan dikembalikan nama ke saya.Awal Anto


Ternyata saya selidiki,uang yang saya setorkan tidak sampai ketangan pemilik tanah dan RL mengakui bahwa uang tersebut terpakai untuk wisuda anaknya dan berjanji akan mengembalikan seluruh uang tersebut tanpa ada kurang sedikitpun.Tambah Anto


Selang 1 s.d 2 bulan berlalu,dan saya menagih janji RL untuk mengembalikan dana yang saya setor tersebut,namun beliau justru meminta tempo lagi,hingga akhirnya saya mendapatkan sedikit masalah yang membuat saya tidak bisa menagih janji tersebut beberapa tahun belakangan.Jelas Anto

copy kwitansi pelunasan pembelian tanah

Ditengah perjalanan masalah tersebut saya titip penagihan kepada saudara saya dan RL hanya membayar seperempatnya,hingga beberapa tahun belakangan saya hanya mendapatkan janji ke janji dari RL.


Diakhir karena saya sudah tidak sabar dengan janji RL ini,saya menggunakan pengacara dari Kantor Hukum Indometro yaitu bang Aan dan bang Zai.


Berdasarkan analisa pengacara saya,bang Zai bahwa apa yang dilakukan Rusdi Lubis merupakan penipuan, karena ada iming iming dari transaksi pertama yang intinya klien kami berniat untuk membeli tanah bukan pinjam meminjam uang.Akhir Anto


Dalam beberapa hari kedepan,kami akan melakukan pelaporan ke Polres atas dugaan tipu gelap yang dilakukan RL kepada klien kami,dan kami tetap membuka upaya perdamaian dan niat baik jika memang RL berniat untuk membayar semua kerugian klien kami,baik dari sisi materil dan non materil.Jelas Zainul Arifin SHI


Kami selaku kuasa hukum melalui rekan saya Kaharudinsyah SH juga sudah mengirimkan somasi kepada RL,dan RL mengatakan bahwa beliau sudah membayar sepenuhnya,namun tidak bisa menunjukkan bukti pembayaran utuh atas itu,bahkan saat didepan PH Anto beliau menelpon istrinya dan istrinya hanya mengakui pembayaran Rp.15jt saja bukan pelunasan.Akhir Aan


Hingga berita ini terbit,RL belum ditemui dan memberikan penjelasan,namun wartawan tetap akan berupaya untuk mengambil penjelasan dari RL.


Posting Komentar untuk "Hardiyanto akan Laporkan ke Polres Tebing Tinggi Terkait Dugaan Penipuan Pembelian Tanah Kaplingan"