Bima, jejakkriminal.net-
Pria berinisial J (L/18) warga Desa Ngali Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, berhasil diringkus tim Puma Satreskrim Polres Bima,Polda NTB.
J diringkus usai melakukan aksinya,yang telah melakukan penjabretan satu unit handphone milik korban F (P/17) warga Desa Roi Selasa tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 17.00 Wita di Jln. Lintas Sultan Muhammad Salahuddin, tepatnyadi perbatasan kota bima dan kabupaten bima.
Penangkapan terduga pelaku yang sangat meresahkan masyarakat pengguna jalan ini dibenarkan oleh Kapolres Bima AKBP Eko Sutomo S.I.K.,M.I.K., yang di konfirmasi melalui Kasat Reskrimnya,AKP Abdul Malik SH, adanya penangkapan terduga pelaku oleh pihaknya. Hal itu berlangsung sehari setelah pelaku melakukan aksi penjambretan , ungkapnya .
Kemudian Kasat Reskrim menjelaskan bahwa, kasus penjambretan ini berawal dari korban dalam perjalanan pulang dari kota bima menuju kabupaten bima. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor . Tiba - tiba dari arah belakang terduga pelaku mengikuti nya. Dalam hitungan detik pelaku langsung menjambret handphone miliknya.
Menyadari hal itu,korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Bima. Menindaklanjuti laporan itu Kasat Reskrim memerintahkan Tim Puma untuk segera melakukan serangkaian penyelidikan dan meringkus terduga pelaku.
Setelah melakukan pengintaian dan pengejaran terhadap pelaku akhirnya tim puma mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.
Tidak membuang waktu tim Puma bergerak cepat menuju TKP dan kembali melakukan observasi untuk mencocokan dengan informasi awal.
Pelaku yang saat itu berada di desa Ngali langsung diamakan sekira pukul 23.00. WITA. Dan di hadapan petugas terduga mengakui perbuatannya.
Dan saat ini terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut,tutupnya.
(M.Hasbi)