Bima, jejakkriminal.net-
Blokir jalan merupakan kebiasaan para warga, ketika ada persoalan yang terjadi. Padahal pihak Pemerintah dan institusi kepolisian sudah mengeluarkan himbauan dalam bentuk surat edaran. Bahwa blokir jalan termasuk pelanggaran Hukum.
Kalaupun terjadi permasalahan di tengah kehidupan bermasyarakat harusnya dikomunikasikan dengan baik tampa harus melakukan hal-hal yang bisa menimbulkan permasalahan baru, atau mengganggu aktivitas orang lain.
AKBP Eko Sutomo S.I.K., M.I.K., yang dihubungi pada saat membuka Blokir jalan,Rabu 1 Januari 2025 , sekitar pukul 11-40 Wita, mengungkapkan bahwa,pembolikiran jalan tersebut buntut dari adannya warga Desa Dadibou yang menjadi korban pemanahan. Warga Desa yang di maksud mendesak pIhak kepolisian agar segera menangkap terduga pelaku.
Usai membuka jalan yang di blokir, Kapolres Bima menyampaikan kepada seluruh warga bahwa, pihak nya hingga saat ini masih memburu terduga pelaku.
Kami sedang berkerja dan kami akan terus memburu terduga pelaku,meskipun sampai saat ini, kami belum menerima laporan resmi dari pihak Korban.
Kapolres juga menghimbau kepada Masyarakat Desa Dadibou,agar tidak melakukan pemblokiran jalan ataupun melakukan hal-hal lainya, yang disinyalir melanggar hukum.
Pihak kepolisian saat ini sedang mendalami dan bekerja serta menindak lanjuti terkait adanya kejadian ini, tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bima didampingi oleh Kabag OPS Kompol Iwan S, Kapolsek Woha AKP Sudirman SH,dan Personel Brimob Batalyon C Pelopor Bima
Jalan lintas Dadibou-Tente pun berhasil di buka dan arus lalulintas yang sempat macet kembali normal dan masyarakat dapat beraktivitas Kembali.
M.Hasbi