GAASS Muba Soroti Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana Atas Pendapatan Daerah Pada BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin.


GAASS Muba Soroti Dugaan Korupsi Penyimpangan Dana Atas Pendapatan Daerah Pada BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin.

Selasa, 07 Januari 2025, Januari 07, 2025
Palembang _ Selasa 07 Januari 2024, Musi Banyuasin merupakan Kabupaten Penyumbang APBD Terbesar di Provinsi Sumatera Selatan.
Berdasarkan Pemeriksaan Oleh BPK - RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Mengungkapkan adanya Beberapa Temuan Pada Pendapatan BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin di antaranya :

Perhitungan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun 2023 Tidak Menggunakan Harga Patokan yang Terbaru Atas Permasalahan Tersebut mengakibatkan pemungutan Pajak MBLB tahun 2023
tidak tertib dan penerimaan pajak tidak sesuai dengan potensinya sebesar Rp644.692.288,67.

Penetapan Nilai Terutang Pajak Air Tanah Pada PT CPJ Tidak Didukung dengan Data yang Memadai serta adanya DPP atas PAT PT CPJ sebesar Rp1.494.556.520,00 yang ada di database SIMPATDA tidak diketahui sumber dan siapa pihak yang melakukan input atas data tersebut.

Penerimaan Pajak Hotel Tidak Sesuai dengan Omzet Hotel GRH Permasalahan Tersebut mengakibatkan kekurangan penerimaan pendapatan Pajak Hotel sebesar Rp197.506.384,87.

Penetapan Pajak Reklame atas Reklame yang Diselenggarakan oleh Pihak Ketiga Tidak Berdasarkan Nilai Kontrak Reklame mengakibatkan penetapan nilai Pajak Reklame yang Diselenggarakan Pihak Ketiga sebesar Rp741.051.279,00 tidak mencerminkan pendapatan Pajak Reklame yang seharusnya.

Potensi Penerimaan PBB-P2 atas 124 Menara Telekomunikasi Belum Diidentifikasi dan Ditetapkan mengakibatkan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin kehilangan potensi penerimaan pendapatan PBB-P2 di tahun 2023 sebesar Rp164.842.365,00.

"Adanya beberapa Temuan Kurang Pendapatan Daerah Pada Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD ) Kabupaten Musi Banyuasin ini Merupakan Kegagalan bagi Pj. Bupati Musi Banyuasin Sekaligus Kepala BPPRD Selaku Penanggung Jawab atas Pendapatan Daerah Apalagi hal tersebut Mengenai Pendapatan Keuangan Negara,Kami Juga Meminta Merevisi Peraturan Bupati Nomor 29 Tahun 2010 Terkait Petunjuk Teknis Pemungutan Pajak MLBB Serta kami Meminta Kepada Pj. Bupati Musi Banyuasin Mencopot Kepala BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin"

Ucap Tegas Wirandi Ketua GAASS Cabang Musi Banyuasin.

Untuk Menindaklanjuti atas temuan BPK-RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan Kami akan Mengelar aksi Di kantor kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan Sekaligus Meminta Tindak Lanjut Kejati atas Laporan Dari GAASS Cabang Musi Banyuasin Mengenai Dugaan Korupsi serta Penyalahgunaan Wewenang Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Musi Banyuasin dengan Beberapa Tuntutan Aksi di antaranya :

1.Meminta KEJATI SUMSEL Memanggil dan Memeriksa Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Musi Banyuasin atas Dugaan Korupsi dan Pengagungan Wewenang Terkait Perjalanan dinas Tidak Sesuai dengan Kondisi Sebenarnya.

2.Meminta KEJATI SUMSEL Memanggil dan Memeriksa Kepala BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin atas Dugaan Korupsi penyimpangan pendapatan daerah atas pemungutan Pajak MBLB Sebesar Rp644.692.288,67

3.Meminta KEJATI SUMSEL Memanggil dan Memeriksa Kepala BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin atas Dugaan Korupsi penyimpangan Pajak Hotel GRH sebesar Rp197.506.384,87.

4.Meminta KEJATI SUMSEL Memanggil dan Memeriksa Kepala BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin atas Dugaan Korupsi penyimpangan Pajak Reklame yang Diselenggarakan Pihak Ketiga sebesar Rp741.051.279,00 tidak mencerminkan pendapatan Pajak Reklame yang seharusnya.

5.Meminta KEJATI SUMSEL Memanggil dan Memeriksa Kepala BPPRD Kabupaten Musi Banyuasin atas Dugaan Korupsi penyimpangan Pajak Penerimaan PBB-P2 atas 124 Menara Telekomunikasi tahun 2023 sebesar Rp164.842.365,00

Ketua Umum Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Selatan ( GAASS ) Cabang Musi Banyuasin Pada Palembang Selasa 07 Januari 2025.
(Cha)


TerPopuler