Merangin Jambi | Jejakkriminal.Net-
Kali ini aroma korupsi mulai terkuak yang di lakukan Sarno Kepala Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tabir Selatan, Kabupaten Merangin Jambi,
Dari pantauan Team Media ini jum'at (3/1/2025) di Desa Bungo Tanjung, ada beberapa poin yang terindikasi dugaan korupsi yang dilakukan Sarno selaku kepala Desa tersebut, salah satu-nya poin pertama yang mulai mencuat di kalangan masyarakat setempat yakni Perternakan Kambing yang di bagikan di setiap RT/RW yang ada di Desa Bungo Tanjung.
Sebanyak 22 RT/RW yang di serahkan hewan perternakan kambing yang di anggarkan di tahun 2024 oleh pemerintah Bungo Tanjung di duga tidak terealisasi denga baik demi mencari keuntunga saku pribadi.
Inisial 'H, selaku wakil BPD saat di jumpai di rumah kediaman-nya menjelaskan perihal Kambing tersebut kepada Team media ini.
"Kambing itu bervariasi bang kalau untuk ukuran besar dan umur-nya, tapi kalau harga-nya pukul rata satu juta perekor-nya, berjumlah kurang lebih enam puluh ekor di kali satu juta perekor bang, kalau fisik untuk tahun 2024 itu ada juga turap bang katanya,,
Terpisah Sarno selaku Kepala Desa saat di konfirmasi di rumah kediaman-nya juga membenarkan atas ada-nya perternakan Kambing yang di anggarkan dalam tahun 2024 di kucurkan untuk kesejahteraan masyarakat bungo tanjung bagi kalangan menengah kebawah.
"Iya bang kami memang menganggar kan ADD untuk membeli hewan ternak jenis kambing, itu kurang lebih 70 ekor kambing, terhitung rata-rata dengan nilai perekor kurang lebih 1 juta lima ratus bang, kemungkinan sekitar bernilai semua-nya 105 juta rupiah demi kian ucap Kepala Desa Sarno,,
Di duga SPJ akhirtahun fiktip tidak sesuai laporan, dengan dana desa DD yang di realisasikan pada tahun 2024 atas pengadaan hewan perternakan kambing dengan jumlah Rp.144 juta rupiah.
Diminta kepada pihak berwenang agar bisa kroscek lokasi dalam peninjauan kinerja atau yang di duga ada aroma korupsi yang di lakukan Kepala Desa tersebut, guna mencari solusi terbaik demi kesejahteraan masyarakat bungo tanjung tentu-nya, benar atau tidak tindak pidana korupsi itu sesuai wewenang Aparat Penegak Hukum ( APH ) dan UUD yang berlaku.
( Team )*