DPRD Ogan Ilir Perjuangkan Nasib Honorer yang Tidak Lulus PPPK Tahap Pertama


 DPRD Ogan Ilir Perjuangkan Nasib Honorer yang Tidak Lulus PPPK Tahap Pertama

INDRALAYA – Jejakkriminal. net 


Ribuan tenaga honorer di Ogan Ilir yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama tahun 2024 mendapatkan perhatian dari DPRD Ogan Ilir.


Ketua DPRD Ogan Ilir, H. Edwin Cahya Putra, telah melakukan konsultasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) guna mencari solusi terbaik bagi tenaga honorer yang terdampak.


Menurut Edwin, KemenPAN-RB meminta para honorer untuk tetap bersabar karena masih ada peluang bagi mereka. “Bagi yang belum lulus PPPK tahap pertama, secara otomatis mereka akan menjadi PPPK paruh waktu dan tetap bisa bekerja di instansi asal,” ujarnya saat ditemui di Indralaya, Rabu (29/1/2025).


Kebijakan ini merujuk pada Keputusan KemenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur tentang status PPPK paruh waktu. Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa tenaga non-ASN yang tidak lulus seleksi CASN tetap bisa diangkat sebagai PPPK paruh waktu selama memenuhi syarat yang ditentukan.


Hal ini juga diperkuat dengan Surat Menteri PAN-RB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 yang mengatur pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu.


Pada seleksi PPPK 2024, tercatat sebanyak 2.378 peserta di Ogan Ilir, dengan 2.349 di antaranya lulus seleksi administrasi. Dari jumlah tersebut, 982 peserta dinyatakan lulus PPPK tahap pertama, yang berarti ada 1.367 peserta atau 59 persen lainnya yang masuk dalam kategori PPPK paruh waktu dan berada dalam daftar tunggu.


Edwin menjelaskan bahwa tenaga honorer yang telah menjadi PPPK paruh waktu masih memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Syarat utamanya adalah tetap bekerja serta meningkatkan kualitas kinerja mereka dalam kurun waktu satu tahun, dengan mempertimbangkan kemampuan anggaran daerah.


Terkait gaji, Edwin mengungkapkan bahwa besaran upah PPPK paruh waktu akan disesuaikan dengan kondisi keuangan pemerintah daerah. “Jika daerah hanya mampu membayar Rp 500 ribu per bulan, maka jam kerja mereka akan disesuaikan, bukan berdasarkan jam kantor penuh, tetapi disesuaikan dengan honor yang diberikan,” jelasnya.


Dengan kebijakan ini, diharapkan para tenaga honorer tetap memiliki kepastian kerja sembari menunggu kesempatan menjadi PPPK penuh waktu.



Pewarta : (Agung)

Posting Komentar untuk "DPRD Ogan Ilir Perjuangkan Nasib Honorer yang Tidak Lulus PPPK Tahap Pertama"