DPKPP Cirebon Imbau Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU Terlantar

Cirebon, jejakkriminal.net-

Menindak lanjuti laporan dari warga perumahan Persada Sumber asri, Panorama Bukit Halimpu 111 Gria Caraka, Harja Mulya Indah, dan permohonan Gria Mukti Asri perihal permohonan audensi  dan serah terima PSU perumahan Dinas perumahan, kawasan perumahan dan pertanahan ( DPKPP ) Kabupaten Cirebon menghimbau para pengembang Perumahan agar segera menyerahkan Prasarana, sarana dan utilitas ( PSU ) yang ditelantarkan keperintah Kabupaten Cirebon.


Hal tersebut merupakan penerapan pasal 49 ayat (9) dan pasal 52 ayat (1) peraturan Bupati Cirebon nomor 189 Tahun 2022 tentang prosedur penyediaan dan penyerahan, prasarana dan utilitas permohonan dari pengembang kepada pemerintah Kabupaten Cirebon


Kepala Bidang Perumahan DPKPP Kabupaten Cirebon, Yayan Suratman mengungkap ada empat pengembang dari lima perumahan berbeda yang belum menyerahkan PSU yang ditelantarkan.


Pengembang tersebut adalah PT.CIPTA PERSADA PROPERINDO selaku pengembang perumahan Persada Sumber Asri dan perumahan Panorama Bukit Halimpu 111," PT.RIDI PROTAMA selaku pengembang  perumahan Gria Caraka,' PT.TRIASA TEKNIK INDONESIA selaku pengembang perumahan Harja Mulya Indah,' dan PT. SANGGAR GRIA MUKTI SARI selaku pengembang perumahan Gria Mukti Asri. 


Nantinya akan ditinjau  lebih dulu apakah sesuai atau tidak antara yang di laporkan warga dengan yang ada dilapangan kalau sesuai, nanti kita buatkan Brita acara serah terima ( BAST ) agar nantinya bisa diserahkan ke Pemda," jelas Yayan ( DISKOMIMFO ).


(M.NSR)

Posting Komentar untuk " DPKPP Cirebon Imbau Pengembang Perumahan Segera Serahkan PSU Terlantar"