Disinyalir Dana Desa Sopo Batu Tahun Anggaran 2024 Diselewengkan

Mandailing Natal, Jejakkriminal.net - 
Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 Desa Sopo Batu, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal diduga diselewengkan.

Penggunaan anggaran tersebut mulai terkuak saat sejumlah wartawan turun ke Wilayah paling ujung di Kecamatan Panyabungan Kota ini pada, Sabtu (11/01/25) sore kemaren.

Terpantau, untuk tahun 2024 anggaran sebesar Rp. 978.514.000,- (sembilan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus empat belas ribu rupiah) yang dikucurkan oleh Pemerintah untuk Desa Sopo Batu, namun pengelolaannya tidak terlihat sama sekali dan diduga kuat anggaran itu telah diselewengkan oleh pemegang anggaran di Desa itu sendiri.

Saat dikonfirmasi, beberapa warga mengaku tidak ada kegiatan yang bersumber dari DD TA.2024 dilaksanakan di Desa mereka, bahkan salah satu dari warga tersebut mengungkapkan bahwa Kepala Desa jarang sekali hadir di Desa, dan tidak bertempat tinggal di Desa itu.

"Ngana ison tinggal kepala desa nami i bang i, tuson pe jarang dei ro", ucap salah satu warga yang sekira artinya "tidak tinggal disini itu kepala desa kami itu bang, kemari pun jarang itu dia datang", ucapnya.

Mendengar ucapan warga, tentunya hal ini terdengar miris dan janggal, dimana seharusnya seorang pemimpin semestinya harus memberikan perhatian terhadap warganya dan mengurus desa yang dipimpinnya, namun sebagaimana yang diutarakan oleh masyarakat, sungguh sangat menyedihkan sekali, seolah-olah Kepala Desa tersebut hanya bermaksud untuk menggerogoti anggarannya saja dan seakan tidak perduli dengan kondisi warga dan desa itu sendiri.

Padahal jelas tertuang dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 Pasal 26 dan 28, bahwa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berkewajiban:

a. memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;
c. memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat desa;
d. menaati dan menegakkan peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan kehidupan demokrasi dan berkeadilan gender;
f. melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif dan efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme;
g. menjalin kerja sama dan koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan di Desa;
h. menyelenggarakan administrasi Pemerintahan Desa yang baik;
i. mengelola Keuangan dan Aset Desa;
j. melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Desa;
k. menyelesaikan perselisihan masyarakat di Desa;
l. mengembangkan perekonomian masyarakat desa;
m. membina dan melestarikan nilai sosial budayamasyarakat Desa;
n. memberdayakan masyarakat dan lembaga kemasyarakatan di Desa;
o. mengembangkan potensi sumber daya alam dan melestarikan lingkungan hidup; dan
p. memberikan informasi kepada masyarakat Desa.

Pasal 28

(1) Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.

(2) Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.

Selain dengan persoalan kehadiran, diduga kuat Kepala Desa Sopo Batu juga telah menyelewengkan Dana Desa Tahun Anggaran 2024, berdasarkan keterangan yang berhasil dihimpun awak media dari warga setempat bahwa tidak ada kegiatan untuk tahun 2024 dilaksanakan di Desa Sopo Batu kecuali hanya pembangunan bronjong yang dipandang sampai saat ini pun pengerjaannya belum selesai.

"Yang ada cuma pembangunan bronjong bang di pinggir sungai, itu pun kayaknya belum selesai", sebut warga lagi.




Jika anggaran dari tahun 2023 sampai tahun 2024 Dana Desa Sopo Batu di jumlahkan totalnya mencapai Rp. 1.960.901.000,- (Satu milyar sembilan ratus enam puluh juta sembilan ratus satu ribu rupiah) namun bila dilihat kondisinya langsung ke desa tersebut sangat memprihatinkan, seakan-akan desa itu tidak pernah menerima anggaran yang bersumber dari Dana Desa untuk membangun dan meningkatkan perekonomian rakyat di Desa, bahkan untuk kesejahteraan masyarakat di Desa itu sendiri menurut pantauan awak media sama sekali belum mencapai target, padahal DD nya pertahun mencapai 900 juta lebih.

Sebelumnya, untuk memperjelas informasi yang didapatkan dari sejumlah warga, awak media mencoba mengirim pesan singkat via WhatsApp kepada Kades Sopo Batu melalui nomor 0821-6XXX-XXXX bermaksud untuk konfirmasi, namun hingga berita ini diterbitkan, tidak ada jawaban dari sang kades, meskipun pesan tersebut telah dibaca ditandai dengan centang dua berwarna biru.(MJ)



Posting Komentar untuk "Disinyalir Dana Desa Sopo Batu Tahun Anggaran 2024 Diselewengkan"