Diduga Sangadi Batu Lintik Bolmut Lakukan Pungli Terkait Penerbitan Sertifikat PRONA





MediaJejakKriminal. Sulut. Kembali terjadi tindakan Pungutan Liar (Pungli) yang juga bisa digolongkan suatu perbuatan Pemerasan. Aksi Pungli tersebut diduga di lakukan oleh Oknum Sangadi (Kepala Desa) inisial Manto Tangahu. Desa Batu Lintik Kec. Bintauna, Kab. Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Sulawesi Utara (Sulut). 

Berdasarkan penuturan dari keterangan masyarakat setempat, terungkap fakta mencengangkan pasalnya Oknum Sangadi inisial Manto Tangahu, telah meminta masyarakat membayaran sejumlah uang guna sehubungan dengan proses pengurusan pembuatan sertifikat tanah program Prona, Besaran Pungutan Liar yang di tarifkan Sangadi berkisar sejumlah Rp. 300.000 hingga Rp. 3.500.000. Dengan adanya Dugaan Pungli tersebut.


Masyarakat menggecam keras perbuatan tersebut, karena masyarakat telah sangat dirugikan dan merasa keberatan dengan tindakan Sangadi yang dinilai arogan serta hanya mencari keuntungan dengan menperkaya diri. Atas perbuatan tersebut masyarakat telah berembuk dan bersepakat akan segera melaporkan permasalahan ini kepada pihak Aparat Penegak Hukum (APH).


Sepertinya persoalan Pungli lagi marak terjadi di wilayah Bolmut, terlebih Kec. Bintauna, sungguh hal ini sangatlah memperihatinkan, sehinggah wajar pula memunculkan opini liar yang berkembang di mata masyarakat, terutaman di wilayah Kec. Bintauna, fungsi pengawasan dari pihak Kecamatan Bintauna dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, pemkab Bolmut dan APH hanya tidur nyenyak dengan penderitaan masyarakat. ada apa ini... 

Program Prona sangat diperlukan masyarakat agar terhindar dari masalah hukum yang bisa terjadi kemudian hari. Masalah sengketa tanah kerap menjadi masalah pelik yang berkepanjangan dan bisa melibatkan banyak oknum, keberadaan sertifikat tanah menjadi bukti kuat atas tanah yang dimiliki, akan tetapi pembuatan sertifikat seringkali lambat dan terkesan ribet birokrasi. Mengatasi masalah itu, Kementrian Agraria Tata Ruang, Badan Pertanahan Nasional (ATR-BPN) meluncurkan program prioritas nasional ini.


dengan program ini pemerintah bertujuan untuk mempercepat pemenuhan hak dasar rakyat agar segera mendapatkan kepastian hukum kepemilikan tanah. Pada dasarnya Prona merupakan program sertifikat tanah gratis alias tidak di punggut biaya apapun yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk masyarakat kurang mampu atau miskin. Laporkan ke pihak berwajib jika terjadi Pungutan Liar alias Pungli dalam proses pembuatan Prona






TIM. 

Posting Komentar untuk "Diduga Sangadi Batu Lintik Bolmut Lakukan Pungli Terkait Penerbitan Sertifikat PRONA"