Diduga Penipuan di Kios Jalan Raya Mandala dengan Uang Mainan


Diduga Penipuan di Kios Jalan Raya Mandala dengan Uang Mainan

Sabtu, 11 Januari 2025, Januari 11, 2025

Asmat, jejakrkiminal.net-

Sebuah insiden diduga penipuan terjadi di salah satu kios di Jalan Raya Mandala, Kelurahan Muli, tepatnya di depan Bank Mega. Seorang pelanggan diduga menggunakan uang mainan pecahan Rp100 ribu untuk membeli satu botol minuman teh. Wajah pelaku terekam oleh kamera pengawas CCTV yang terpasang di kios tersebut, memberikan petunjuk awal bagi pemilik kios.


Pemilik kios mengungkapkan bahwa transaksi berlangsung seperti biasa tanpa ada kecurigaan. Namun, beberapa waktu setelah transaksi selesai, tetangga kios memberi tahu bahwa pelanggan tersebut diduga pernah menggunakan uang mainan di tempat lain. Setelah diperiksa lebih teliti, uang yang diterima ternyata hanyalah uang mainan yang menyerupai uang pecahan Rp100 ribu.


Rekaman CCTV menunjukkan wajah pelaku dengan cukup jelas, dan rekaman tersebut akan digunakan untuk membantu penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini membuat resah pedagang kecil di kawasan Jalan Raya Mandala yang khawatir kejadian serupa dapat menimpa mereka.


Dari sisi hukum, jika terbukti, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai penipuan sesuai Pasal 378 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara. Meskipun uang mainan bukan termasuk uang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 KUHP, penggunaan uang tersebut untuk merugikan pihak lain tetap dianggap melanggar hukum.


Para pedagang diimbau untuk lebih waspada saat menerima uang, terutama pecahan besar. Pemeriksaan ciri keaslian uang secara manual atau menggunakan alat pendeteksi dapat membantu mencegah kejadian serupa. Polisi diharapkan segera menyelidiki kasus ini dengan memanfaatkan bukti berupa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi pelaku.



(Rezki)

TerPopuler