Diduga Oknum Sangadi Desa Bintauna Pantai Lakukan ‘’Pungli’’ Prona


Diduga Oknum Sangadi Desa Bintauna Pantai Lakukan ‘’Pungli’’ Prona

Selasa, 21 Januari 2025, Januari 21, 2025



MediaJejakKriminal. Bolmut. 20 januari 2025 Terkait adanya Pungutan Liar (Pungli) Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), Masyarakat Desa Bintauna Pantai Kec. Bintauna. Kab Bolmong Utara (Bolmut) Sulawesi Utara (Sulut) mengalami tindakan pemerasan berupa pungli Diduga diakukan Oknum Sangadi inisial Warniati Aris.


Berdasarkan keterangan yang dihimpun dari masyarakat Desa Bintauna Pantai, Sangadi (Kepala Desa) meminta bayaran pembuatan sertifikat tanah atau prona sebesar Rp.250.000 per 1 sertifikat. Walaupun keluhan masyarakat sudah disampaikan kepada aparat desa, bahwa sanya masyarakat tidak mampu dengan jumlah begitu besar, namun aparat desa tetap menyampaikan hal itu sudah menjadi aturan dari Kepala Desa Warniati Aris.


Namun hanya ada beberapa masyarakat Bintauna Pantai yang dapat mengambil sertifikat tanah itupun dengan susah payah mencari uang dengan jumlah tersebut demi mendapatkan

sertifikat. Dan masih banyak lagi masyarakat yang belum mengambil sertifikat, hal ini dikarenakan keberatan dan tidak mampuh dengan jumlah tersebut.



Perihal Pungli ini, Oknum sangadi telah dilaporkan masyarakat Bintauna Pantai secara resmi di Polres Bolmut. Segala bentuk pungutan yang tidak resmi dan tidak memiliki dasar hukum, tindakan yang terjadi dikarenakan penyalahgunaan wewenang jabatan.

Karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), jelas menatur, 

bahwa tindakan Pungli diatur sebagai pelanggaran hukum 


Pasal 368 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum memaksa orang lain memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, dapat diancam dengan pidana penjara hinga 9 tahun.


Jauh sebelum masyarakat mengenal kata Pungli, KUHP telah mengidentifikasi transaksi haram. ini dengan beberapa istilah, termasuk Pemerasan (Pasal 368), gratifikasi atau Hadiah (Pasal 418), serta melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang (Pasal 23).


program Prona yang dicanangkan Presiden Joko Widodo ini bersifat gratis alias tidak dipungut bayaran bagi masyarakat kurang mampu. Laporkan ke pihak yang berwajib.






(TIM).

TerPopuler