Diduga Gudang Minyak Ilegal Di Jalan Lingkar Selatan Masih Beroperasi APH Diminta Bertindak Tegas
Ogan Ilir,Sumsel
Jejak kriminal.net
Dugaan kuat gudang minyak Ilegal di Kabupaten Ogan Ilir masih banyak yang beroperasi dan Kebal hukum. Kapolda Sumsel yang baru Wajib tahu! Ya, bicara masalah gudang minyak Ilegal di Kabupaten Ogan Ilir tidak ada habisnya. Karena para “pemain minyak Ilegal” ini terus menjajakan aksinya. Meskipun sudah dilarang dan sempat diobrak abrik pihak Kepolisian, pemain minyak Ilegal ini masih berdiri tegak, baik di lokasi lama maupun di lokasi baru.
Terpantau ada beberapa titik gudang diduga minyak Ilegal yang saat ini beroperasi, lokasinya tidak berubah di wilayah Pemulutan Pegayut jalan lingkar Selatan yang begitu tampak dipinggir jalan yang berpagar atau bertutup seng dan terpal .
Menurut keterangan narasumber yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, bahwa setiap hari selalu ada kendaraan Truk Tangki BBM jenis solar bersubsidi yang keluar masuk ke kawasan gudang tersebut.
"Setiap hari ada saja bang Truk Tangki BBM bersubsidi jenis solar datang silih berganti masuk ke pemilik gudang nya yang berinisial ( A) berpagar seng tanpa plang nama tersebut dijadikan sebagai tempat penampung pengolahan BBM," ujarnya, kepada wartawan, Sabtu 28/12/2024.
Narasumber ini kembali menjelaskan, bahwa aktivitas gudang diduga ilegal itu sudah cukup lama beroperasi secara terang terangan, dan tanpa ada rasa takut akan tindakan tegas dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH).
"Sudah cukup lama bang beroperasi diduga gudang ilegal penampung pengolahan BBM. Namun herannya, mereka tidak ada rasa takut dengan tindakan tegas dari APH, ditambah lagi bermainnya secara terang terangan," ucapnya, heran.
Masih dikatakan dia, aktivitas di sekitar gudang diduga ilegal itu juga menimbulkan dampak terhadap lingkungan masyarakat serta dikhawatirkan rawan kebakaran.
"Selain itu, aktivitas di gudang ilegal tempat penampung pengolahan BBM tersebut juga berdampak terhadap lingkungan masyarakat sekitar, serta dikhawatirkan rawan akan kebakaran," keluh narasumber ini.
Masyarakat meminta kepada Kapolda Sumsel,Kapolres Ogan Ilir,Polsek Pemulutan untuk menindak tegas para pelaku penyalahgunaan gunakan BBM bersubsidi tersebut.
Seperti diketahui aktivitas ilegal drilling itu jelas bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas terutama pada Pasal 55, yang berbunyi: "
"Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/ atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000, 00 (Enam Puluh Miliar Rupiah) ( Rill / Agung )