Di Duga Intruksi Atasan Menghalangi Tugas Jurnalis, Security BBI Bayongbong Terancam Dilaporkan


Di Duga Intruksi Atasan Menghalangi Tugas Jurnalis, Security BBI Bayongbong Terancam Dilaporkan

Rabu, 01 Januari 2025, Januari 01, 2025


Garut, Jejak kriminal.Net– Dua wartawan dari media Jejak Informasi dan Jejak Kriminal Net mengalami tindakan yang diduga menghalangi kebebasan pers saat menjalankan tugas jurnalistik di Kantor UPTD Balai Benih Ikan (BBI) Kecamatan Bayongbong, Kabupaten Garut, pada Selasa, 31 Desember 2024. Insiden ini melibatkan seorang petugas keamanan bernama Agus Susilo, yang mengaku bertindak atas perintah Pejabat Sementara (PJS) Kepala UPT BBI, Hj. Yeni.


Kronologi bermula ketika F. Boy, Kepala Biro Redaksi Jejak Informasi.id, dan Andri Wiranada, jurnalis dari Jejak Kriminal.Net, mendatangi kantor UPTD BBI. Saat hendak masuk ke area kantor, portal ditutup oleh Agus, petugas keamanan di lokasi tersebut, yang kemudian melarang kedua jurnalis memasuki area kantor.


F. Boy dan Andri menjelaskan maksud kedatangan mereka untuk melakukan peliputan terkait aktivitas di UPT BBI, termasuk mengambil gambar dan video. Namun, Agus menolak memberikan akses dengan alasan tidak adanya izin dari PJS Kepala UPTD BBI, Hj. Yeni.


“Kami sudah menjelaskan bahwa kami hanya ingin melakukan peliputan. Bahkan, kami tidak keberatan jika didampingi. Namun, Pak Agus tetap menghalangi dengan alasan belum ada izin dari pimpinannya,” ujar F. Boy.


Salah satu momen yang membuat kedua jurnalis merasa tersinggung adalah ketika Agus menyapa dengan nada yang dianggap kurang sopan. "Rek naon? (Mau ngapain?)" ucap Agus, yang dinilai tidak sesuai dengan etika profesional.


Dalam keterangannya, Agus mengaku hanya menjalankan tugas sesuai arahan atasannya. “Saya hanya menjalankan tugas dari pimpinan. Kalau tidak ada izin langsung dari Bu Hj. Yeni, saya tidak bisa membiarkan masuk,” tegas Agus. Ia juga menambahkan bahwa aturan ini diberlakukan untuk menjaga ketertiban di lingkungan kantor.


F. Boy tetap menekankan bahwa tugas jurnalis dilindungi oleh undang-undang, sehingga penghalangan ini dianggap tidak pantas. “Kami hanya ingin meliput, mengambil gambar, dan video. Kalau pun Bu Hj. Yeni tidak bisa ditemui, itu tidak masalah. Tetapi, kenapa kami dihalangi seperti ini?” tegas F. Boy.


Hingga berita ini diterbitkan, PJS Kepala UPTD BBI Bayongbong, Hj. Yeni, belum memberikan tanggapan terkait insiden ini.


Penghalangan tugas jurnalistik seperti ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menyatakan:

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.


Tindakan menghalangi tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Pasal 18 ayat (1) UU Pers, yang berbunyi:
"Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan tugas pers sebagaimana ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)."


Insiden ini menjadi sorotan karena melibatkan potensi pelanggaran kebebasan pers yang dijamin oleh undang-undang. Hal tersebut akan terus dalam pemantauan serta perkembangan dari kasus ini dan mengupayakan konfirmasi dari pihak terkait.

(Andri.W)

TerPopuler