Foto : Farid Mamma. SH. MH Direktur PUKAT (dok) |
Makassar – Jejakkriminal.Net. Maraknya penjualan bebas obat-obatan golongan G di Kota Makassar menjadi perhatian serius Direktur Pusat Kajian Antikorupsi Sulawesi Selatan (PUKAT), Farid Mamad, SH.MH.
Ia mendesak Kapolrestabes Makassar beserta jajarannya untuk mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku penjualan obat-obatan tersebut, khususnya di bilangan Tentara Pelajar.
Dalam sebuah diskusi di salah satu warung kopi di Jalan Kumala pada Rabu malam (08/01/2025), Farid menyatakan kekhawatirannya atas dampak buruk penjualan bebas obat-obatan golongan G terhadap generasi muda. Obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer diduga dijual tanpa izin edar dan resep dokter, meresahkan masyarakat.
“Kami telah menyampaikan pemberitahuan kepada Kapolrestabes Makassar terkait penjualan obat-obatan tanpa izin ini. Penjualan yang dilakukan secara bebas ini jelas melanggar aturan dan berpotensi merusak generasi muda di Kota Makassar dan sekitarnya,” tegas Farid.
Dampak Buruk bagi Generasi Muda
Farid menyoroti, kemudahan mendapatkan obat-obatan golongan G secara ilegal telah menjebak banyak generasi muda dalam penyalahgunaan obat. Ia mengungkapkan keprihatinannya terhadap minimnya tindakan serius dari pihak berwenang.
Foto : Dugaan Tempat Penjualan Obat Daftar G (dok) |
“Banyak generasi muda yang menjadi korban akibat penjualan obat-obatan ini. Kami mendesak penegak hukum untuk segera menindak tegas para pelaku yang hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan dampak buruknya,” ujarnya.
Desakan untuk Tindakan Nyata
Farid juga menyinggung, fenomena ini seolah dibiarkan tanpa pengawasan yang memadai. Beberapa titik penjualan obat-obatan golongan G di Makassar, menurutnya, masih aktif beroperasi tanpa tindakan hukum yang jelas.
“Jika bukan kita yang bertindak, siapa lagi ?. Selama ini, banyak yang menutup mata terhadap penjualan bebas obat-obatan seperti Tramadol dan Eximer. Padahal, korban utamanya adalah anak-anak muda yang menjadi harapan masa depan kita,” kata Farid.
Ia menekankan pentingnya peran semua pihak, mulai dari aparat penegak hukum (APH), organisasi masyarakat (Ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pemerintah dan masyarakat luas, untuk bekerja sama memberantas peredaran obat-obatan terlarang di Makassar.
Harapan Akan Kota Bebas Obat Terlarang
Farid menutup pernyataannya dengan harapan besar agar Kota Makassar segera bersih dari peredaran obat-obatan golongan G.
“Ini tanggung jawab kita bersama. Sudah terlalu banyak korban yang harus berurusan dengan hukum karena penyalahgunaan obat-obatan, sementara penjualnya masih bebas berkeliaran. Ada apa sebenarnya ?” pungkasnya.
Desakan ini menjadi pengingat, masalah peredaran obat-obatan ilegal bukan hanya tugas penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab seluruh elemen masyarakat untuk melindungi generasi muda dari dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan. (bersambung).
(AH)
Posting Komentar untuk "Desakan Tegas untuk Menindak Penjualan Obat Golongan G di Makassar"