Bima, jejakkriminal.net-
Camat Sebagai Kepala Wilayah Kecamatan di wilayah Kabupaten Bima Keluhkan mangkraknya PT Koneksia . Mengingat Lahan yang di atas namakan PT Koneksia itu berada pada posisi tiap Kecamatan di Kabupaten Bima, Propinsi Nusa Tenggara Barat.
Camat Ambalawi Abd.Mu'is S.E yang dikonfirmasi Jejak Kriminal.Net, Kamis 23 Januari di pelataran Kantor Bupati Bima, sekitar pukul 12-45 Wita mengungkapkan bahwa, tindakan dari PT Koneksia tersebut dinilai keluar dari referensi. Mereka kan hanya mengantongi izin HGU dan ada area Hutan Lindung yang dikuasai oleh mereka. Hal ini bukan hanya di Ambalawi saja,mereka melakukan operasi keliling di wilayah Kabupaten Bima.
Mewakili seluruh Camat di Kabupaten Bima,Mu'is mengharapkan kepada pihak Pemerintah Daerah,agar segera melakukan penertiban kaitan dengan status Lahan yang di maksud. Ini sudah berlangsung selama 32 Tahun, masyarakat Bima dijajah dengan sistem seperti ini.
Keteledoran ini harus segera diatasi dan di antisipasi. Kalau terus dibiarkan,kita malah tidak ada dianggap oleh pihak PT.Koneksia. Yang harus memiliki kita telaah dan cermati,begitu di patok dan ditandai , mereka langsung mendapatkan SPPT. Pertanyaan nya,ini pekerjaan siapa dan kenapa mereka begitu di istimewakan di Daerah kita ini, ungkapnya.
Disisi lain,Kabag Tata Pem,Irfan DJ S.H ,dalam pernyataan nya menyatakan bahwa,lebih dulu ada Koneksia daripada Sanggar Agro. Sepengetahuan kami,Sanggar Agro itu beroperasi di Bima,berawal pada Tahun Tahun 1992-1993.
Kadis Perkim Kabupaten Bima yang dihubungi Media ini menyatakan bahwa,pengajuan mereka itu untuk digarap dan ditanami. Namun pada kenyataannya,dibiarkan dan ditinggalkan begitu saja. Kami akan membahas persoalan ini lebih lanjut dan kami akan menyampaikan perihal ini kepada seluruh Pimpinan Daerah.
Upaya antisipatif yang akan kami jalankan saat ini yaitu, melakukan survey terhadap Lahan - Lahan yang telah dikuasai oleh PT Koneksia. Kemudian kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melakukan penertiban. Bahkan kalau terbukti itu adalah pelanggaran,kami akan melakukan penarikan terhadap semua Lahan tersebut. Karena kalau sudah 2 tahun tidak dimanfaatkan,sudah dinyatakan sebagai Tanah Terlantar, ujarnya.
(Hasbi)
Posting Komentar untuk "Camat se-Kabupaten Keluhkan PT Koneksia yang Mangkrak Selama 32 Tahun"