Padang Sidimpuan, jejakkriminal.net-
Pemeliharaan berkala jembatan dilaksanakan secara efektif setiap 3 (tiga) tahun untuk menjamin tidak adanya sesuatu yang tidak diharapkan terjadi. Kegiatan pemeliharaan berkala yang terencana mencakup pengecatan ulang, penggantian lapisan permukaan, pembersihan jembatan secara keseluruhan, pemeliharaan peletakan dan landasan, penggantian expansion joint, serta perbaikan sederhana mencakup penggantian bagian-bagian kecil dan elemen yang kecil, perbaikan tiang dan sandaran, perbaikan tebing yang longsor dan terkena erosi, dan perbaikan bangunan pengaman yang sederhana.
Pantauan awak media bahwa perbaikan lantai di titik yang berlobang pada jembatan Aek Batang Angkola Palopat, Kec. Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan pernah diperbaiki si akhir tahun 2023 lalu, namun ada indikasi mutu atau kualitas perbaikan lantai jembatan yang berlobang itu diduga tidak Kuat, sehingga rusak kembali, sementara Jembatan ntersebut merupakan lalu lintas Truck pengangkut CPO dari PMKS di daerah pantai barat Kab. Mandailing Natal menuju Dumai atau Belawan.
Abdullah Taufieq N. Hsb. (23) warga Batunadua mengatakan bahwa Kerusakan Ruas jalan pada jembatan Aek Batang Angkola di Palopat Jln Bypass ini sekira bulan Nopember 2024 lalu sudah mulai Nampak kerusakan lantai jembatan ini, namun belum berlobang dan terus dilewati kenderaan yang bermuatan melebihi Tonase seperti Truck CPO dengan SUMBU 3(tiga) dengan muatan CPO 24 Ton ditambah lagi berat kosong Truck sekitar 9 Ton, seharusnya Truck harus SUMBU 4 (empat), sehingga tekanan ke Ruas jalan tidak berat. Akibatnya badan Jalan pun banyak yang rusak disepenjang Jalan Bypass ini.
Ada ketentuan pidana bagi penyelenggara jalan yang abai terhadap kerusakan jalan sesuai wewenangnya. Pasal 273 UU No.22/2009 menyebutkan “Setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.
Kemudian kalau sampai mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana kurungan maksimal 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Jika korban meninggal dunia, dapat dipidana penjara hingga 5 tahun atau denda paling banyak Rp120 juta. Menanggapi laporan anggotaLSM TOPAN RI, maka TIM yang ditugaskan oleh Ketua LSM TOPAN RI terjun langsung ke lapangan usai melakukan investigasi, demikian disampaikan ketua DPD LSM TOPAN RI, Mhd Ribut. Padangsidimpuan Rabu (8/1-2024).
Lebih lanjut dikatakan bahwa mengingatkan dengan tegas jika penyelenggara jalan sudah di ingatkan namun tidak juga memberi tanda atau rambu pada jalan rusak dan belum diperbaiki dapat dipidana kurungan penjara hingga 6 bulan atau denda bayar maksimal Rp1,5 juta. Apabila karena kondisi cuaca atau kendala anggaran, masih dapat dilakukan cara lain. Yang penting bisa menjadi perhatian pengguna jalan untuk lebih waspada dan berhati-hati. Karena kalau terjadi kecelakaan lalu lintas, tidak terkena sanksi hukum. Pasal 24 ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, terang Ribut.
Kepala UPT Provinsi khusus yang membidangi jalan dan jembatan saat ingin di komfirmasi tentang Kondisi kerusakan Ruas jalan dan Lantai jembatann yang berlobang yang dikhawatirkan bisa menelan korban si pengguna kenderaan, namun tidak bertemu kepala UPTD nya, kata Staff yang ada di Pos penjagaan mengatakan bahwa Kepala UPTD lagi keluar dan bisa langsung ke Medan, saat dimintai Nomor kepala kantor agar bisa di hubungi, maka jawabnya Tidak Ada Nomor kepala sama saya, terang Staff pada sejumlah wartawan.
( Uba Nauli Hsb )