Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Raya Demo PMKS PT.Anugrah Tanjung Medan

Labuhanbatu Selatan,Jejak Kriminal.Net-Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Raya bergerak bersama menggelar aksi di depan Pabrik Minyak Kelapa Sawit(PMKS)PT.Anugrah Tanjung Medan(PT.ATM)menuntut pabrik untuk tidak beroperasi,karena diduga tidak memiliki dokumen izin yang lengkap.
"Kita dari Mahasiswa Labuhanbatu Raya bergerak bersama,menolak beroperasinya pabrik ini,karena kami menduga dokumen izin pabrik mereka tidak lengkap,"kata Jepril Harefa kepada Wartawan,Jum'at(16/1/2025),di Desa Tanjung Medan,Kecamatan Kampung Rakyat,Kabupaten Labuhanbatu Selatan-Sumatera Utara.

Unjuk rasa tersebut dilakukan di depan kantor PMKS PT.ATM,oleh mahasiswa meskipun diguyur hujan di lokasi.

Jepril Harefa menyatakan keprihatinan terhadap pabrik tersebut,yang diduga merusak lingkungan hingga merugikan negara Republik Indonesia."Sangat disayangkan,pabrik tersebut sudah beroperasi puluhan tahun,ternyata tidak taat atas aturan di negara Republik Indonesia ini,bahkan kuat dugaan kami ada yang membekap pabrik ini,"ucapnya.

Selain menyampaikan penolakan terhadap beroperasinya pabrik tersebut,Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Raya bergerak bersama juga turut prihatin terhadap etika Humas PMKS PT.ATM,yang diduga anggar beking,sehingga menyulut kemarahan mahasiswa.

"Kita orasi tentang ketidakadilan yang terjadi di pabrik ini,dimana mereka hanya memikirkan untuk mereka sendiri,tanpa memikirkan dampaknya terhadap masyarakat sekitar,bahkan kami menduga mereka sudah merugikan negara,"tuntutnya.

Selain itu,Kata Jepril Harefa,dari tiga titik aksi demo mereka mulai dari Dinas Lingkungan Hidup,Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Selatan,dan terakhir di PMKS PT.ATM,mereka sedikit kesulitan untuk meminta izin dokumen yang dimiliki oleh pabrik tersebut.

"Kami seperti dipersulit untuk meminta salinan dokumen izin pabrik tersebut,hingga harus berdebat terlebih dahulu,"ungkapnya.

Dimana berdasarkan dokumen yang diberikan Dinas Perizinan Kabupaten Labuhanbatu Selatan,Ternyata kita melihat izin IUP-P pabrik tersebut sudah tidak berlaku.

"Berdasarkan regulasi Undang-Undang IUP-P itu berlaku hanya 3 tahun,setelah tidak berlaku maka Pabrik harus mengurus kembali izin IUP-P tersebut,"ujarnya.

Mahasiswa pun merasa kecewa,sebab Manajer PMKS PT.ATM ataupun pimpinan tertinggi tersebut tidak ada satupun yang keluar untuk memberikan tanggapan kepada masa aksi demo.

"Ada apa dengan PMKS PT.ATM ini,kami menduga bahwa hal tersebut adalah disengaja dan diduga mencoba melakukan pengelabuan pajak dan merugikan negara Republik Indonesia,"tutupnya.

(Ferdinan Frinandes Simanjuntak)

Posting Komentar untuk "Aliansi Mahasiswa Labuhanbatu Raya Demo PMKS PT.Anugrah Tanjung Medan"