4 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Divonis 4 Tahun Penjara

Majalengka, jejakkriminal.net-

Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung akhirnya menjatuhi hukuman penjara selama empat tahun kepada para terdakwa kasus Korupsi Pasar Sindangkasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Kamis (23/1/2025).


Putusan itu disampaikan dalam sidang putusan yang dibacakan hakim ketua, Panji Surono, kepada para terdakwa yaitu Arsan Latif, Irfan Nur Alam, Andi Nurmala, dan Maya Andrianti, yang sudah bersalah dan secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua Pasal 5 ayat (2) UU Tipikor Jo pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


"Mengadili, para terdakwa secara sah dan meyakinkan dalam tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif ke dua, dan menjatuhkan pidana kepada para terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun," ucap Majelis Hakim.


Selain menjatuhi hukuman penjara selama empat tahun, dalam putusannya majelis hakim meminta kepada para terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 200 juta.


"Dan apabila para terdakwa tidak membayar denda sebesar Rp 200 juta, maka diganti dengan denda pidana penjara tambahan selama dua bulan.


 Kami juga menetapkan atau memutuskan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.


"Dan menetapkan para terdakawa untuk tetap ditahan di rumah tahanan (rutan). Menetapkan terdakwa agar membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500," katanya.


Putusan hukuman yang dijatuhi majelis hakim ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang menuntut selama 4,5 tahun untuk tiga terdakwa (Arsan, Irfan, dan Andi), sedangkan 1,5 tahun.


 (Hendar suhendar)

Posting Komentar untuk "4 Terdakwa Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka Divonis 4 Tahun Penjara"