Serang, jejakkriminal.net-
Sebuah spanduk sederhana berwarna hijau dengan tulisan putih terpampang di sebuah bagunan milik Kesultanan Banten di Serang. Spanduk itu muncul ketika para aktivis Perlawanan terhadap Aguan dari PSN PIK-2 bertemu kerabat Kerajaan Banten. Spanduk itu bertuliskan “Banten Bukan Singapura dan Tidak Akan Pernah Menjadi Singapore” yang ditulis oleh Kerabat Sultan Banten (KSB).
Spanduk di area Kesultanan Banten Serang yang menolak Banten akan dijadikan seperti Singapura. “Telah ratusan tahun, umat beragama berbeda suku hidup rukun, toleransi dan damai di wilayah Banten ini. Mohon Aguan tidak merusaknya.”
Pengacara Para Korban PSN PIK-2 Juju Purwantoro menyampaikan hal itu “Untuk mendapat pengarahan dan nasehat dari Sultan Banten, kami bersama tokoh perlawanan, selasa (10/12) lalu, bersama rombongan antara lain rekan advokat Achmad Khozinudin, Said Didu, Edy Mulyadi dan para warga korban PIK-2 bersilaturahim ke Keraton Kesultanan Banten (Banten Lama), Kota Serang, Banten.”
Rombongan sekitar 30 orang dari Jakarta dan Tangerang diterima oleh tuan rumah yang juga adalah Sultan Banten yaitu Ratu Bagus Hendra Bambang Wisanggeni Soerjatmadja. Beliau bersama tokoh agama dan para jawara Banten menerima tamunya itu untuk berdiskusi dengan pengacara dan warga ‘korban perampasan lahan’ oleh proyek PIK-2.
Diskusi berlangsung hangat dan penuh kekompakan juga membahas kesejahteraan seluruh rakyat Banten. Dalam acara itu muncul cetusan yang intinya adalah tentang masalah pnyerobotan lahan di wilayah/area Kesultanan Banten. Semua itu harus diketahui dan diberikan izin terlebih dahulu melalui Sultan Banten.
Menurut sejarah, Kerajaan Banten lama yang dibubarkan Belanda pada 1813 itu memang tidak ada lagi. Tetapi secara spiritual dan keagamaan pemerintah Belanda (sekarang Indonesia) mengakui eksistensinya. Mereka diberikan hak untuk mengelola warisan kerajaan Banten seperti tanah, adat istiadat, agama dan harta berharga lainnya. Karena itu, sampai sekarang mereka masih eksis. Tidak Anti Pembangunan.
Dalam sambutannya, Sultan Banten Ratu Bagus menyampaikan secara tegas bahwa Banten tidak anti dengan pembangunan. Buktinya Airport internasional Soekarno-Hatta, pabrik-pabrik besar yang produksi merek internasional ada di wilayah Banten. Hal itu sudah berlangsung bertahun-tahun dalam tepa selera yang harmonis.
Beliau hanya menekankan dan mempersoalkan cara proyek PIK-2 yang akan membangun perumahan dengan cara menyerobot (merampas) tanah rakyat secara paksa dengan harga yang sangat murah. Cara seperti itu, jelas perilaku arogan dan akan menghilangkan ciri budaya dan Peradaban kesultanan Banten dengan ciri utamanya khas budaya Islam.
“Kami tidak anti pembangunan, tetapi yang kami persoalkan adalah caranya. Amanah integrasi wilayah Kesultanan Banten menjadi Wilayah NKRI, adalah agar tanah Banten digunakan untuk kesejahteraan rakyat, tanpa meninggalkan peradaban Islam yang menjadi ciri khas Banten. Itu yang nampaknya diabaikan oleh Aguan dan konco-konconya,” kata Sultan lagi.
Jadi, pesan spanduk bertuliskan ‘Banten Bukan Singapore dan Selamanya tidak akan pernah menjadi Singapore’ adalah peringatan tegas, kepada Aguan dan kroninya agar segera menghentikan proyek PIK-2. Jika tidak berarti mereka melecehkan budaya Banten yang menjaga harmoni dan berpegang pada nilai-nilai Islam.
Sultan juga menceritakan, bahwa perayaan besar masyarakat Banten dilakukan dengan hidangan daging kerbau. Tradisi dengan menyembelih kerbau dalam acara perayaan besar, ternyata dengan alasan semangat toleransi kepada umat Hindu yang mengkultuskan Sapi. Telah ratusan tahun, umat beragama hidup rukun, toleransi dan damai di wilayah ini. Mohon Aguan tidak merusaknya.
Proyek PIK-2 milik si Aguan Cs dan Rombongan Calo Tanah Indonesia (RCTI), telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). para ‘Preman Aguan’ ‘menyerobot’ lahan rakyat secara sepihak dengan bayaran sangat murah dan merendahkan. Mereka menimbun sungai milik negara dan empang rakyat secara paksa dan arogan.
“Kita sudah membawa kasus Aguan dan PIK-2 itu ke ranah hukum dengan menggugatnya secara perdata ke pengadilan yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Sidang perdana akan dilakukan pada Senin, 16 Desember 2024,” demikian Juju Purwantoro.
(Raepi)
Posting Komentar untuk "Sultan Banten Tolak Upaya Aguan Menjadikan Banten Seperti Singapura "