Pelalawan, jejakkriminal.net-
Berdasarkan informasi dari masyarakat sering kali terjadi penjualan BBM bersubsidi yang tidak wajar di SPBU 14.283.690 jalan lintas Sumatera,Dundangan ,kec.pangkalan kuras .
Terlihat antrian SPBU menggunakan jerigen, dan team media yang mendapat laporan dari masyarakat langsung menuju Ke TKP, dan benar team media mendapatkan langsung pengisian dengan jergen tersebut.Sabtu, (14 /12/2024).
" Kami sering kali melihat SPBU ini dan para konsumen yang tidak wajar membeli menggunakan jerigen 50liter , ada BBM jenis solar dan juga jenis pertalite" ungkap salah seorang warga.
Sementara dalam UUD sudah jelas, bagi SPBU yang menjual BBM tersebut sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Pasal tersebut selengkapnya berbunyi:
Dipidana sebagai pembantu kejahatan: mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.
Berdasarkan uraian tersebut, jika unsur kesengajaan pada pasal di atas terpenuhi, maka pihak SPBU dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindak pidana pembantuan. Mereka dapat dianggap membantu orang lain melakukan penimbunan dan/atau penyimpanan BBM yang melanggar hukum.
Kami minta para Penegak hukum (APH) untuk Serius menindak SPBU yang " nakal " ini karena banyak menimbulkan kerugian bagi masyarakat, terutama masyarakat sekitar.
(TIM)